Jakarta -
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin upaya lima perusahaan.
Dilansir detikKalimantan, Jumat (4/9/2026), Raja Juli menyebut pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan norma terhadap perusahaan nan berangkaian dengan persoalan karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.
"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan norma nan adil, nan fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli saat meninjau letak karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja Juli menegaskan, hukuman terhadap korporasi tidak berakhir pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan tanggungjawab pemulihan alias ditemukan indikasi tindak pidana, proses norma dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha nan doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin upaya sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Diketahui, lima perusahaan nan izin usahanya dibekukan pemerintah terdiri dari perusahaan pemegang perizinan berupaya pemanfaatan rimba (PBPH) di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·