Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap adanya celah dalam pencatatan manifes penumpang kapal nan dapat menyebabkan jumlah penumpang di kapal berbeda dengan info nan dilaporkan saat pengajuan izin berlayar.
Dudy menjelaskan, salah satu persoalan manifes terjadi ketika terdapat jarak waktu antara pengajuan permohonan izin berlayar dengan waktu keberangkatan kapal. Dalam rentang waktu tersebut, operator dapat menambah penumpang, tetapi perubahan jumlah penumpang itu tidak dilaporkan kepada otoritas pelabuhan.
“Memang ada beberapa perihal ya nan mengenai dengan manifes. Biasanya salah satunya ya pada saat mereka mengusulkan permohonan izin untuk berlayar, misalnya jam 12 siang. Tapi kemudian pemberangkatannya jam 2 siang. Jadi ada rentang waktu, gap waktu, nan kemudian penambahan penumpang itu tidak dilaporkan,” jelas Dudy usai rapat membahas kecelakaan kapal dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Dudy, penambahan penumpang nan terjadi setelah izin berlayar diterbitkan semestinya tetap dilaporkan kepada otoritas pelabuhan. Namun, dalam praktiknya, perihal tersebut terkadang tidak dilakukan oleh operator.
Dudy mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perihal nan kudu dikoreksi Kemenhub. Dia menegaskan kapal semestinya tidak diperbolehkan berangkat sebelum jumlah penumpang terakhir dikonfirmasi.
“Inilah nan kudu kita koreksi. Salah satunya di antaranya adalah saya menyampaikan bahwa kapal belum boleh diberangkatkan andaikan sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpang nan ada di kapal. Itu nan bakal kami lakukan,” jelas Dudy.
Dudy mengatakan rentetan kecelakaan kapal tersebut tidak berangkaian dengan efisiensi anggaran pemerintah.
“Saya rasa tidak perlu dikaitkan dengan efisiensi anggaran. nan paling krusial bahwa setiap kita menghendaki tidak terjadi kecelakaan tentunya ya,” ujar Dudy.
“Tapi pada setiap kecelakaan itu kan menjadi pelajaran buat kami sebagai mungkin masukan pada kami dalam memperbaiki beragam prosedur maupun standar keselamatan nan kudu kita berlakukan dalam industri pelayaran kita,” tambahnya.
Dia juga menegaskan keterbatasan anggaran pemerintah bukan aspek nan berangkaian dengan perawatan kapal. Menurut Dudy, perawatan kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator.
“Oh, nggak. Kalau perawatan itu kan sepenuhnya ada di operator. Kami sebagai regulator tentu gimana meyakinkan bahwa seluruh stakeholder mematuhi ketentuan maupun patokan nan berangkaian dengan keselamatan pelayaran,” ucapnya.
Operator Bisa Kena Sanksi
Dudy mengatakan Kemenhub mempunyai sejumlah sistem hukuman andaikan ditemukan operator nan melanggar standar keselamatan pelayaran. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran nan dilakukan.
“Oh, kita banyak beragam langkah alias beragam hukuman nan bisa kita berikan. Di antaranya seperti teguran jika memang sifatnya ringan sampai dengan pembekuan operasi rute maupun pembekuan operasi perusahaan pelayaran tersebut,” ujarnya.
“Ini kelak kita bakal pertimbangan sesuai dengan kadar kesalahan nan dibuat. Sampai andaikan memang terjadi tindak pidana, tentunya bakal kita bawa kepada abdi negara penegak hukum,” tambah dia.
Namun, Kemenhub terlebih dulu bakal melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut.
“Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut. Untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran. Dari situ kemudian kita bakal temukan, apakah ada kesalahan-kesalahan nan sifatnya ringan ataupun nan berat,” jelasnya.
Dudy juga memastikan pertimbangan terhadap jejeran internal Kemenhub dilakukan secara rutin. Hal tersebut termasuk mengevaluasi keahlian setiap perseorangan nan mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi laut.
“Ya, tentunya kan jika pertimbangan itu rutin, sebagaimana mungkin teman-teman dari media jika bekerja di mana saja, bahwa pertimbangan itu rutin kita lakukan. Nah, pertimbangan itu tentunya banyak item nan kita pertimbangkan dan performance tentunya dari setiap perseorangan bakal menjadi perhatian kami gitu. Jadi, pasti setiap perseorangan nan bekerja itu bakal kita evaluasi,” jelas Dudy.
Dorong Pemisahan Angkutan Barang dan Penumpang
Selain persoalan manifes, Dudy mengatakan Kemenhub juga tengah mendorong pemisahan antara pikulan peralatan dan penumpang untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.
“Ya, itu juga menjadi perhatian kami dan salah satu consider kami bahwa kita mencoba ya, sesuai dengan saran tadi, memisahkan antara pikulan peralatan dengan penumpang. Seperti nan sudah kami lakukan di Ketapang, pada saat-saat setelah kejadian tenggelamnya Tunu Jaya, itu kami sudah melakukan pemisahan pikulan penumpang dan pikulan barang, termasuk kami juga nan untuk hanya boleh dilakukan oleh Roro. Kalau Roro hanya boleh mengangkut pikulan barang,” ungkap Dudy.
Dudy mengatakan pemisahan pikulan peralatan dan penumpang sebelumnya memang telah diterapkan di sejumlah wilayah. Namun, kebijakan tersebut belum bisa dilakukan secara menyeluruh lantaran keterbatasan jumlah kapal.
“Ya, kita memisahkan. Memang belum semuanya, lantaran memang ada keterbatasan jumlah kapal. Tidak semua kapal sebanyak seperti di Ketapang misalnya. Ada jenis kapal penumpang dan ada jenis kapal Roro. Ada juga wilayah nan hanya dilayani oleh kapal Roro saja. Akhirnya kemudian penumpang dan peralatan menjadi satu,” katanya.
Untuk wilayah nan belum memungkinkan dilakukan pemisahan sepenuhnya, pemerintah bakal melakukan pembatasan terhadap berat maupun muatan nan dibawa kendaraan.
“Ini sedang kita sorong agar bisa kita pisahkan antara kapal pikulan penumpang dan kapal pikulan barang. Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan nan dibawa oleh kendaraan-kendaraan pikulan tersebut,” katanya.
Terkait persoalan manifes dan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan, Dudy mengatakan terdapat ketentuan nan mengatur perlengkapan keselamatan kapal. Dia menjelaskan tidak semua jenis kapal diwajibkan mempunyai sekoci lantaran dalam kondisi tertentu terdapat perangkat keselamatan lain nan dapat menjadi pengganti.
“Nggak juga. Sebenarnya ada aturannya. Ada jenis-jenis kapal nan tidak kudu ada sekocinya, tapi ada pengganti sekoci. Misalnya jika tidak memungkinkan ada sekoci, maka itu digantikan seperti liferaft ataupun alat-alat keselamatan lainnya,” jelas Dudy.
“Itu sebabnya kapal tersebut bisa diberikan sertifikat layak laut lantaran ketiadaan sekoci itu digantikan dengan perangkat keselamatan nan lain,” pungkas dia.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·