Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa

Bea Cukai berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine alias sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pengungkapan dilakukan pada 17-18 Agustus 2026. Kasus ini bermulai dari kajian intelijen campuran Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus.

“Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter nan semula Bernama MV Rain Maker dan terindikasi mengangkut narkotika," ujar Sodikin dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia," jelas Sodikin.

Pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit. MV Ocean Porter kemudian dihentikan dan diperiksa oleh sejumlah satgas patroli Bea Cukai.

Kapal kemudian ditarik dan dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB Satgas berbareng Kapal MV Ocean Porter sampai di dermaga PSO BC Tanjung Balai Karimun, selanjutnya pada pukul 08.00 WIB, Satgas melakukan shipsearch (pemeriksaan mendalam)," ujar Sodikin.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa

Dalam pemeriksaan, petugas mengerahkan unit anjing pencari K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi narkotika. Salah satunya backscatter x-ray nan digunakan untuk menemukan ruangan ganda, lantai palsu, alias ruangan tersembunyi.

“Petugas juga mengerahkan unit anjing pencari (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan penemuan dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray nan digunakan untuk mengidentifikasi ruangan ganda, lantai tiruan alias ruangan tersembunyi nan dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika," jelas Sodikin.

Petugas kemudian menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter berisi cairan di dalam palka kapal. Hasil pengetesan awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.

“Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum kapabilitas 200 L dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat kapabilitas 1000 L diduga Methamphetamine Cair nan disembunyikan di dalam palka kapal," tutur Sodikin.

“Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton,” tambahnya.

Selain narkotika, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD nan diduga berasal dari Tiongkok.

“Barang tersebut ditemukan dalam kontainer berukuran 40’ dengan nomor DRYU9201919 dan setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 balut dan setiap balut berisi 20 batang," ucap Sodikin.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan 10 ABK nan seluruhnya merupakan penduduk negara Myanmar.

Bea Cukai dan BNN tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak nan terlibat.

“Bea Cukai berbareng BNN RI bakal terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut," ujarnya.

“Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak nan terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan