Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai: 13 Juta Jiwa Selamat

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa

Bea Cukai menilai sebanyak 13 juta orang terselamatkan atas penangkapan kapal MV Ocean Porter nan membawa narkotika di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Senin (17/8). Narkotika nan dibawa kapal tersebut berjenis methamphetamine (sabu) cair dengan berat sekitar 2,6 ton.

“Penindakan terhadap narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Dengan perkiraan jumlah orang terselamatkan tersebut, Sodikin mengatakan, penindakan ini juga berakibat pada penghematan biaya negara untuk rehabilitasi. Ditaksir penghematan itu mencapai Rp 25,9 triliun.

”Pengungkapan ini juga memberikan faedah ekonomi berupa penghematan biaya negara untuk rehabilitasi nan diperkirakan mencapai Rp 25,9 Triliun,” kata Sodikin.

Selain narkotika, pengungkapan ini juga menemukan lebih dari 1,5 juta batang rokok terlarangan tanpa pita cukai. Jumlah rokok terlarangan ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 4,4 triliun.

"Total peralatan bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai nan diperkirakan mencapai Rp 3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp 4.463.478.600," tutur Sodikin.

Adapun dalam pengungkapan ini, Bea Cukai berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) nan seluruhnya merupakan penduduk negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan