Menhub Minta KAI Cek Perlintasan dan Segera Pasang Palang: Ini Jangka Pendek

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Bekasi -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memerintah KAI untuk segera memasang palang otomatis di perlintasan sebidang nan ada. Dudy menyebut pemasangan palang sebagai langkah jangka pendek guna mencegah kecelakaan terulang.

"Yang paling krusial kita lihat adalah jangka pendeknya dulu, lintasan-lintasan mana nan kudu segera kita pasangkan palang pintunya," kata Dudy saat uji coba KRL relasi Bekasi-Cikarang, Rabu (29/4/2026).

Dudy menyebut perbaikan palang pintu ini sesuai dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pihak bakal memberikan imbauan hingga penindakan berupa penutupan perlintasan sebidang liar.

"Jadi kami bakal menertibkan semua lintasan-lintasan nan tidak berizin alias lintasan nan membahayakan bagi perjalanan kereta api. Jadi kita bakal memperbaiki dan juga bakal meminta agar tidak ada lagi penambahan lintasan-lintasan baru lagi nan akhirnya bakal menyulitkan. Karena jika semakin banyak lintasan juga itu bakal menambah waktu perjalanan kereta api," ujar Dudy.

Dudy menjelaskan solusi pembangunan underpass alias flyover tengah dipikirkan. Dia mengatakan tetap diperlukan obrolan banyak pihak untuk solusi jangka panjang tersebut.

"Flyover maupun underpass itu kan butuh waktu. Jadi kita kudu menyegerakan pemasangan palang-palang pintu tersebut. Karena proses untuk underpass maupun flyover itu tetap bakal butuh waktu," kata Dudy.

Dia mengatakan Prabowo meminta prasarana transportasi untuk segera diperbaiki. Dia mengatakan pemerintah tetap menghitung kebutuhan anggarannya.

"Sebagaimana disampaikan Pak Presiden, prasarana transportasi itu nomor satu, itu mungkin juga termasuk dengan lintasan nan di Pemda bakal kita perbaiki. Ya, prasarana bakal terus kita hitung. Artinya setiap daerah, setiap letak memerlukan penanganan nan berbeda-beda. Ya, kelak bakal kita hitung dulu, tidak bisa saya sampaikan di sini. Tentunya ada komponen lahannya, pembangunan fisiknya, sampai dengan tata kelola jika itu sudah digunakan," pungkasnya.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News