Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan kenaikan biaya penerbangan haji lantaran nilai avtur naik bakal ditanggung finansial negara. Namun teknisnya menggunakan APBN alias sumber lainnya, tetap belum diputuskan.
"Keuangan negara, bisa APBN, bisa nan lainnya. Tapi secara umum siap untuk finansial negaranya. Dari finansial negara," kata Irfan seusai rapat dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (14/4/2026).
Irfan menyebut pihaknya tetap dalam proses negosiasi dengan pihak maskapai untuk mendapatkan nomor riil kenaikan biaya penerbangan. Untuk saat ini, kalkulasi kenaikan nilai sebesar Rp 1,77 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nambah (biaya) jelas nggak. Nambah tidak. Tapi kita berupaya bermusyawarah tentang nomor riil nan kudu kita sesuaikan itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan belum disepakati apakah tambahan biaya itu menggunakan APBN alias tidak. Kemenhaj tetap diminta menghitung secara pasti kebutuhan kenaikan biayanya.
"Belum. Tadi poinnya kita buat agak lenggang lantaran angka-angkanya juga kita belum pasti. Kita meminta pemerintah alias menteri haji kembali lagi menghitung secara utuh sebetulnya kebutuhannya berapa," ucap Marwan.
Namun pada intinya bahwa kenaikan biaya haji berasal dari finansial negara. Dipastikan kenaikan biaya penerbangan tidak dibebankan ke jemaah.
"Intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya nan kita belum tahu apakah APBN alias finansial negara nan dari mana, umpamanya dari BUMN alias Danantara," ucap dia.
"Maka kita sebutkan dari finansial negara. Keuangan negara ini bisa APBN alias sumber-sumber lain. Tapi dalam perihal pemakaian anggaran tambahan ini nan dari negara, kudu dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, Menhaj Irfan Yusuf meminta persetujuan sumber pembiayaan haji Rp 1,77 triliun. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR, Selasa (14/4).
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun alias meningkat Rp 1,77 triliun. Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," kata Irfan.
Kemenhaj berkoordinasi dengan Kejagung mengenai legalitas sumber pembiayaannya. Sudah disiapkan sejumlah pengganti sumber pembiayaan untuk mengakomodasi perihal tersebut seperti dari APBN.
"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berambisi pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," ucap dia.
(ial/rfs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·