BRAN Diminta Tak Dobel Kewenangan: Punya Legal Standing-Perlu Pengadilan Agraria

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah mengenai masukan dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai perlu diikuti dengan pembentukan pengadilan unik agraria. Hal ini untuk mencegah BRAN mempunyai kewenangan dobel sebagai lembaga pelaksana sekaligus menjalankan kegunaan yudikatif dalam penyelesaian bentrok agraria.

Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Guntoro Gugun Muhammad, mendukung pembentukan BRAN sebagai lembaga unik nan menangani reforma agraria. Namun, kewenangan BRAN dalam penyelesaian bentrok dinilai perlu dibatasi agar tidak tumpang tindih dengan kegunaan lembaga peradilan.

“Dengan kelembagaan kami juga mendukung adanya lembaga khusus. Badan reforma agraria nasional nasional lantaran GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) tidak bisa berjalan, Pak. Terus terang lambat sekali dan itu saling lempar. Sehingga kami mendukung adanya BRAN,” kata Guntoro saat rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menjelaskan, persoalan penyelesaian bentrok agraria menjadi perihal nan dilematis. Salah satu persoalan nan perlu diatur dalam RUU Reforma Agraria adalah sistem penyelesaian bentrok melalui pengadilan agraria.

“Kemudian mengenai dengan penyelesaian bentrok ini sebenarnya dilematis, Pak. Dilematis nan pertama kami mengusulkan pengadilan agraria,” ujarnya.

“Karena begini, jika semua masuk ke BRAN, maka BRAN ini dobel kewenangan. Dia pelaksana tapi dia juga yudikatif nah ini juga menjadi masalah menurut kami. Sehingga perlu ada pengadilan agraria,” lanjut dia.

Meski demikian, Guntoro menilai keberadaan pengadilan agraria juga perlu dibarengi dengan sistem nan dapat melindungi masyarakat, khususnya rakyat nan tidak mempunyai bukti umum atas penguasaan alias kepemilikan tanah.

Dia menilai sistem peradilan nan bertindak selama ini condong menitikberatkan pada bukti-bukti formal. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat.

“Tetapi pengadilan agraria menurut kami selama ini kasus selama ini pengadilan kita positivistik banget. Jadi rakyat nan enggak punya bukti pasti kalah,” ujarnya.

Karena itu, dia mengusulkan agar BRAN diberikan kedudukan norma alias legal standing untuk mengusulkan permohonan penetapan kepada pengadilan agraria.

“Oleh lantaran itu kita kami mengusulkan untuk diexercise adalah BRAN punya legal standing untuk menjadi pengaju untuk penetapan. nan menetapkan tetap pengadilan agraria. Tapi pemohon alias pengajunya untuk penetapan adalah BRAN,” katanya.

Menurut dia, sistem tersebut krusial agar masyarakat tidak kudu berhadapan langsung dengan negara maupun korporasi dalam proses penyelesaian bentrok agraria.

“Bukan masyarakat langsung lantaran begitu masyarakat langsung berhadapan dengan negara, berhadapan dengan korporasi, jomplang ini, Pak. Sehingga di sini kami usulkan BRAN tidak memutus tapi BRAN punya legal standing untuk mengusulkan penetapan ke pengadilan agraria,” tuturnya.

Massa Serikat Petani Indonesia (SPI) gelar tindakan demo di depan Mapolres Indramayu menuntut Reforma Agraria dan perlindungan letak lahan konflik. (25/9/2023). Foto: Panji Asmara/kumparan

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria. Menurut dia, partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dituangkan dalam pasal-pasal nan berkarakter partisipatif dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

“Lalu berikutnya mengenai dengan pengawasan oleh masyarakat tidak hanya sekedar pasal-pasal partisipatif, tapi kami mengusulkan agar ada forum masyarakat nan dibentuk oleh BRAN,” ujarnya.

Forum tersebut diusulkan menjadi wadah bagi masyarakat nan menjadi subjek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Forum masyarakat subjek TORA nantinya dapat berkedudukan sebagai penghubung antara BRAN, pemerintah, dan lembaga pelaksana reforma agraria.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan