Mengintip Kisaran Gaji Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukaiamp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |21:17 WIB

Mengintip Kisaran Gaji Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai 

Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)

JAKARTA - Mengintip kisaran penghasilan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak bakal menonaktifkan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi peralatan di Pengadilan Tipikor. 

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah bakal tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah sebelum mengambil tindakan administratif apa pun.

Saat dikonfirmasi mengenai status kedudukan Djaka, Purbaya memastikan bahwa nan berkepentingan tetap bekerja seperti biasa. Menurutnya, proses norma baru saja dimulai sehingga terlalu awal untuk melakukan pemberhentian sementara.

“Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita bakal ambil tindakan,” tegas Purbaya.

Berikut rangkuman Okezone, soal penghasilan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cuka, Jumat (8/6/2026).

Sebagai Dirjen Bea Cukai, maka Djaka Budi berkuasa atas penghasilan pejabat eselon dari Kemenkeu nan meliputi komponen penghasilan pokok, tunjangan keahlian (tukin), dan tunjangan lainnya.

Meski Budi berasal dari pensiunan TNI, dia berkuasa atas penghasilan pokok sebagai Dirjen Bea Cukai. 

Gaji pokok untuk pejabat eselon masuk dalam golongan IV nan besarannya paling mini Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp 5.901.200 per bulannya. Komponen penghasilan lainnya adalah tunjangan keahlian alias tukin. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com