
Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Komcad ASN (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mengintip kisaran penghasilan dan tunjangan komcad ASN. Pemerintah resmi melepas ribuan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti training komponen persediaan (Komcad). Pelatihan Komcad diikuti oleh 2.019 ASN dari 49 Kementerian/Lembaga.
Kepala Badan Cadangan Nasional Letjen TNI Gabriel Lema menjelaskan, mereka nan mengikuti training ini sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi manajemen dan kesehatan. Selanjutnya mereka bakal dikirim ke enam lembaga pendidikan (lemdik) militer nan telah ditentukan.
"Diberangkatkan ke enam Lemdik nan sudah disiapkan oleh Kemhan dan jejeran TNI," ucap Gabriel usai upacara pelepasan Komcad di Monas, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Lalu apakah Komcad ASN mendapatkan penghasilan dan tunjangan? Berikut ini ulasan kisaran penghasilan dan tunjangan Komcad ASN seperti dirangkum Okezone
Gaji dan Tunjangan Komcad ASN
Komcad ASN berkarakter sukarela dan selektif. ASN nan mengikuti training adalah mereka nan mendaftar alias ditugaskan secara sukarela. Dasar norma penyelenggaraan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Terdapat beberapa syarat utama bagi ASN nan bisa berasosiasi dalam Komcad, ialah berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak mempunyai catatan kriminal.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, ASN nan mengikuti training dasar kemiliteran tetap menerima penghasilan dan tunjangan sebagaimana menjalankan tugas kedinasan.
Menjadi Komcad, maka personil menerima sejumlah benefit, antara lain duit saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, agunan keselamatan kerja, hingga penghargaan.
Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, personil Komcad mempunyai sejumlah hak, ialah duit saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian, penghargaan.
Di sisi lain, Komcad Sarjana Penggerak Pembangunan Nasional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) nan sudah melangkah sebelumnya mendapatkan hak-hak dasar mengenai penghasilan dan tunjangan sesuai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·