Mengintip Aturan Larangan Bakar Sampah Usai Warga Depok Cekcok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga di Depok, Jawa Barat berbeda akibat tindakan bakar-bakar sampah hingga memicu pemagaran jalan.

Warga nan tinggal di RT 7 dan Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok, berbeda dipicu teguran pembakaran sampah. Salah satu pihak memagari jalan hingga akses keduanya tertutup.

Polisi pun sampai turun tangan memediasi perselisihan tersebut. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus bermulai pada Selasa (29/9) di Jatijajar, Tapos, Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghuni Perumahan Zenix Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujar AKP Hendra dalam keterangannya, Senin (12/10) dikutip dari detikcom.

Mengutip situs resmi Kementerian Hukum, pada dasarnya larangan membakar sampah nan tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah nan tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Aturan itu juga diatur di patokan setingkat wilayah tingkat provinsi, ialah Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2016.

Dalam Perda itu, Pasal 49 ayat (1) huruf f menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka nan tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun hukuman bagi pelaku pembakaran sampah nan tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diatur berasas peraturan wilayah masing-masing. Ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Di Depok, patokan itu diatur pada Pasal 45 ayat (3) huruf i Perda Kota Depok No. 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Sanksi bagi warga/masyarakat Depok nan melakukan aktivitas pengelolaan sampah lainnya nan berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, seperti membakar sampah sembarangan dapat dikenai hukuman berupa pidana denda paling besar Rp50 juta.

Sanksi ini merupakan salah satu corak hukuman administratif sebagaimana nan tercantum di dalam pasal 45 jo Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Praktik membakar sampah juga dilarang di Jakarta. Hal itu diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya Pasal 126 ayat (e).

"Membakar sampah nan mencemari lingkungan," Bunyi pasal tersebut.

"Setiap orang nan lalai alias dengan sengaja membakar sampah nan mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 135 ayat (1).

Mengutip dari IG Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, membakar sampah di Jakarta dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

[Gambas:Instagram]

(mnf/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑