Jakarta -
Masyarakat nan berencana menyetir kendaraan di luar negeri wajib memahami perbedaan SIM Indonesia dan internasional. Pemahaman mengenai kedua arsip ini sangat krusial agar perjalanan kondusif dan tetap mematuhi patokan kelengkapan dokumen.
Berdasarkan penjelasan resmi dari Korlantas Polri, kedua jenis SIM tersebut mempunyai perbedaan nan signifikan pada kegunaan dan wilayah berlakunya.
Fungsi dan Aturan SIM Nasional (Indonesia)
SIM nasional merupakan bukti kompetensi berkendara nan wajib dimiliki agar seseorang dianggap sah membawa kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Bentuk nan diakui adalah kartu SIM nasional, seperti golongan A dan C, nan biasa dimiliki oleh masyarakat umum.
Meski peruntukan utamanya adalah di dalam negeri, SIM Indonesia juga dapat dimanfaatkan ketika pemiliknya berjalan ke luar negeri. Berikut adalah rincian jangkauan dan batas penggunaan SIM Indonesia di luar negeri:
Jangkauan wilayah penggunaannya berkarakter khusus, ialah hanya bertindak di negara-negara area ASEAN.
Dokumen ini mempunyai pemisah wilayah nan ketat, sehingga dipastikan tidak bertindak di Eropa, Amerika, Jepang, alias Australia.
Aturan Penggunaan SIM Internasional
Berbeda dengan jenis nasional, SIM internasional adalah izin mengemudi unik nan diakui serta bertindak secara sah di beragam negara sahabat. Keberadaan arsip ini merupakan syarat wajib bagi seseorang nan mau menyewa alias menyetir kendaraan di negara tujuan.
Jangkauan wilayah berlakunya bisa melintasi benua dan diakui di puluhan negara, sesuai dengan Standar Konvensi Wina 1968. Meski jangkauannya luas, kepemilikan arsip ini terikat oleh syarat unik dari kepolisian.
Berikut adalah karakter dan syarat kepemilikan dari SIM Internasional:
- Syarat utamanya adalah pemohon diwajibkan telah mempunyai SIM nasional nan statusnya tetap aktif terlebih dahulu.
- Dokumen ini hanya berkarakter sebagai pelengkap SIM nasional dan bukan berstatus sebagai arsip pengganti.
- Saat berkendara di luar negeri, pengendara tetap wajib membawa SIM nasionalnya berbarengan dengan SIM internasional.
12 Jenis Pelanggaran nan Terekam Kamera ETLE
Berikut daftar pelanggaran nan paling sering terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
- Pakai plat nomor palsu
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak pakai helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor
- Pelanggaran ganjil genap
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Tidak pakai sabuk keselamatan
- Mengemudi sembari mengoperasikan smartphone
- Melanggar pemisah kecepatan
(kny/idn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·