Menelusuri Keberadaan Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen Panggilan KPK

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, interogator bakal mempertimbangkan langkah selanjutnya lantaran Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan alias upaya jemput paksa, Budi menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah berikutnya tetap menjadi pertimbangan penyidik.

Meski demikian, dia meyakini Nusron bakal mematuhi proses norma nan berjalan, terlebih lantaran nan berkepentingan merupakan pejabat publik.

"Pasti kami bakal sampaikan update-nya. Dan kami meyakini sebagai penduduk negara Indonesia nan baik, terlebih nan berkepentingan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian alim terhadap proses-proses norma nan dilakukan oleh abdi negara penegak hukum," kata Budi.

Budi menegaskan, keterangan saksi maupun pihak lain nan diperiksa dalam tahap investigasi dibutuhkan untuk membantu pengungkapan perkara.

"Karena tentu setiap saksi ataupun pihak-pihak nan dilakukan pemeriksaan pada proses penyidikan, keterangannya dibutuhkan untuk membantu dalam pengungkapan suatu perkara," katanya.

KPK juga menjelaskan argumen belum mengusulkan permohonan pencegahan kepada keimigrasian untuk Nusron Wahid. Alasannya, Nurson tetap berstatus saksi. Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan baru bisa dilakukan jika seseorang sudah berstatus tersangka.

"Merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi, Kamis (22/10/2026).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑