
Izin IUP (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari setelah perusahaan tersebut terbukti membuka tambang di area rimba tanpa persetujuan penggunaan area rimba (PPKH).
Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam area rimba tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan corak penegakan norma untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan memastikan aktivitas pertambangan melangkah sesuai ketentuan.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi nan berbobot dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap norma adalah perihal absolut nan tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).
Dia menambahkan, setiap aktivitas pertambangan kudu memenuhi ketentuan hukum, mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan nan sah, serta beraksi sesuai pemisah wilayah konsesi nan telah ditetapkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·