Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2026 |19:03 WIB

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan wacana perubahan arti tindak pidana korupsi nan diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.
Menurutnya, usulan tersebut tetap sebatas wacana sehingga perlu penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan nan dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi alias United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Usulan DEN itu baru wacana. Apa nan dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke perincian persoalan tentang arti korupsi nan mau disesuaikan dengan UNCAC, baik mengenai norma materiil maupun norma formilnya. Karena itu, tetap memerlukan pendalaman," kata Yusril, Sabtu (24/10/2026).
Yusril mengungkapkan, dia dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin 26 Oktober 2026. Ia menduga pertemuan tersebut bakal menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan nan tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan norma pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia juga menyinggung pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·