Menelusuri Bahaya Media Sosial: Bagaimana Media Sosial Mendistorsi Realitas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi seorang pemuda nan enak-enak dengan smartphone-nya, di mana layar ponselnya memproyeksikan jaring-jaring jendela buletin media sosial nan terdistorsi. Oleh Rahmat Kurniawan.

Di era digital ini, media sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan orang Indonesia. Survei terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet nasional pada 2025 tembus 229,4 juta jiwa, setara 80,66 persen populasi. Dari jumlah itu, laporan Digital 2026 Edisi Indonesia nan disusun We Are Social dan Meltwater mencatat 180 juta identitas pengguna media sosial aktif, naik 26 persen dalam setahun, setara 62,9 persen populasi. Rata-rata waktu nan dihabiskan mencapai 21 jam 50 menit per minggu, alias lebih dari tiga jam sehari. Ini bukan nomor kecil. Indonesia sekarang menjadi salah satu pasar media sosial terbesar di dunia, dan salah satu nan paling lama menatap layar setiap harinya.

Skala ini krusial lantaran platform seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok tidak lagi netral. Model upaya mereka bertumpu pada content engagement, sehingga algoritmanya memprioritaskan konten nan memicu emosi dan viral, bukan nan akurat. Pola ini nan melahirkan echo chamber effect sekaligus mempercepat penyebaran info nan belum terverifikasi. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) sudah mengidentifikasi perihal ini sejak 2019 bahwa media sosial adalah saluran penyebaran hoaks tertinggi dibanding kanal digital lain. Enam tahun kemudian, dengan pedoman pengguna nan jauh lebih besar dan waktu layar nan jauh lebih panjang, tekanan struktural itu bukannya mengecil, melainkan makin membesar.

Persebaran ini tinggi lantaran ada “demokratisasi” pembuatan konten saat siapa saja bisa menerbitkan info tanpa sistem checks and balances nan biasa diterapkan media tradisional. Minimnya akuntabilitas ini membuka ruang bagi narasi palsu, teori konspirasi, dan propaganda untuk berkembang biak nyaris tanpa hambatan. Informasi nan tidak akurat, begitu menyebar sigap dan luas, tidak hanya mengubah persepsi publik tentang isu-isu kritis. Ia juga ikut menyeret masyarakat pada kemerosotan etika dan kohesi sosial. Empat gejalanya bakal dibahas satu per satu di bawah ini.

Penyebaran Informasi Palsu

Salah satu ancaman terbesar media sosial adalah penyebaran info tiruan nan tak terkendali. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) mencatat 12.547 konten hoaks nan teridentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika sepanjang Agustus 2018 hingga Desember 2023. Hoaks kategori kesehatan paling banyak dijumpai, ialah 2.357 konten. Tren ini tidak melambat. Pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 1.923 konten hoaks sepanjang 2024, lampau 1.674 hingga 1.890 konten hoaks baru dalam periode Oktober 2024 sampai Desember 2025. Kategori penipuan (589 konten) dan rumor pemerintahan (341 konten) sekarang menggeser kesehatan sebagai nan paling dominan. Secara kumulatif, otoritas digital nasional menindak lebih dari 3,38 juta konten negatif hanya dalam setahun terakhir, nomor nan jauh lebih besar dari jumlah hoaks nan sempat diverifikasi satu per satu.

Selama pandemi COVID-19, info tiruan tentang virus, vaksin, dan pengobatan tersebar luas di media sosial, membikin masyarakat bingung dan takut. Survei MASTEL 2019 mencatat lebih dari 60 persen responden sering menemukan buletin tiruan di media sosial, dan temuan itu makin relevan sekarang, mengingat pedoman pengguna media sosial Indonesia sudah bertambah puluhan juta orang sejak survei itu dilakukan. Informasi tiruan biasanya memanfaatkan ketakutan dan prasangka orang. Ia memperburuk perpecahan sosial dan menumbuhkan ketidakpercayaan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, dengan ketegangan etnis, agama, dan politik nan selalu ada di bawah permukaan, penyebaran info tiruan bisa dengan mudah memicu dan mengeraskan ketegangan itu.

Echo Chamber Effect

Platform media sosial dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna, sering dengan menampilkan konten nan selaras dengan kepercayaan dan minat mereka. Penyesuaian algoritma semacam ini melahirkan echo chamber effect, ruang kemandang tempat orang lebih sering berjumpa pandangan nan memperkuat keyakinannya sendiri. Efek ini memicu polarisasi: orang terus-menerus terpapar info nan mengonfirmasi bias mereka, sementara opini nan berbeda tersingkir ke pinggir. Diskusi nan bernuansa dan seimbang pun sering tertutup oleh retorika ekstrem dan memecah belah.

Di Indonesia, pengaruh ini paling kentara dalam ranah politik. Pendukung partai alias ideologi nan berbeda jarang berjumpa dengan perspektif nan berlawanan. Selama Pemilu 2024, misalnya, ada 203 rumor hoaks nan beredar di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu mengidentifikasi 1.325 konten hoaks di Facebook, 947 konten di X, 342 konten di TikTok, 198 konten di Instagram, 36 konten di Snack Video, dan 34 konten di YouTube. Setiap platform besar, dengan karakter algoritmanya masing-masing, ikut menyebarkan narasi nan memperkuat kubu-kubu nan sudah terpolarisasi.

Kesenjangan ini diperparah oleh literasi digital nan belum memadai. Indeks Literasi Digital Nasional, disusun Kementerian Komunikasi dan Digital berbareng Katadata Insight Center, hanya mencatat skor 3,49 dari skala 5 pada 2024, setara sekitar 62 persen tingkat kematangan literasi. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI), nan mengukur kecakapan digital secara lebih luas, baru mencapai 44,53 dari skala 100 pada 2025. Pilar "pemberdayaan," ialah keahlian penduduk menyaring dan mengevaluasi informasi, justru jadi pilar dengan skor terendah. Artinya, kapabilitas publik untuk bersikap kritis tumbuh jauh lebih lambat dibanding kecepatan algoritma menyodorkan konten nan memperkuat bias mereka. Orang nan terus-menerus dibombardir info nan mengonfirmasi keyakinannya lama-lama jadi enggan mempertanyakan kepercayaan itu, apalagi mempertimbangkan pandangan lain. Isolasi semacam ini mengukuhkan pandangan ekstrem dan mengikis kohesi sosial.

Kemerosotan Moral dan Kesehatan Mental

Dampak media sosial tidak berakhir pada info tiruan dan polarisasi. Ia juga membentuk ulang nilai, perilaku, apalagi kondisi psikologis penggunanya, terutama generasi muda. Paparan terus-menerus terhadap style hidup nan diidealkan, konsumerisme, dan standar kesuksesan nan dangkal berpotensi menggeser nilai budaya. Tekanan untuk menyesuaikan diri dengan standar ini bisa menyuburkan materialisme dan kesombongan, sekaligus menggerus nilai-nilai tradisional seperti kerendahan hati, kebersamaan, dan penghormatan terhadap orang tua.

Ini bukan sekadar kekhawatiran normatif. Datanya sudah cukup jelas. APJII pada 2025 mencatat 93 persen remaja usia 13 sampai 19 tahun aktif di media sosial setiap hari, dengan lama rata-rata 5,8 jam sehari, jauh di atas periode tiga jam per hari nan dalam beragam studi literatur dikaitkan dengan meningkatnya akibat kecemasan, gangguan tidur, dan penurunan gambaran diri pada remaja. Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022 mencatat 15,5 juta remaja Indonesia, alias 34,9 persen, mengalami masalah kesehatan mental. Sebanyak 2,45 juta di antaranya punya gangguan mental nan terdiagnosis, tapi baru 2,6 persen nan sempat mengakses jasa konseling. Media sosial bukan satu-satunya penyebab. Tapi tekanan komparasi sosial lewat likes dan followers, budaya flexing, dan paparan konten nan tidak tersaring terus disebut sebagai salah satu aspek nan memperberat kondisi ini.

Bagi anak-anak dan remaja, paparan pada konten ujaran kebencian, kekerasan, dan materi definitif bisa menumbuhkan ketidakpekaan terhadap kekerasan, pandangan nan menyimpang tentang relasi antarindividu, dan berkurangnya empati terhadap sesama. Paparan awal semacam ini berisiko mengganggu perkembangan kompas moral nan sehat. Bagi umat Islam, nan nilai-nilainya berakar pada kesopanan, rasa hormat, dan kebersamaan, konten nan bertentangan dengan nilai-nilai itu bisa menciptakan bentrok budaya dan agama, melemahkan identitas, dan melanggengkan stereotip negatif nan berujung pada diskriminasi dan ketegangan sosial.

Anonimitas dan jarak nan ditawarkan media sosial juga memberanikan sebagian orang berperilaku nan mereka hindari dalam hubungan tatap muka. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 2.382 kejuaraan kekerasan berbasis kelamin online (KBGO) sepanjang 2025, naik sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Perempuan jadi korban terbanyak, 1.531 kasus, terutama pada golongan usia produktif 18 sampai 25 tahun (1.372 kasus). Bentuk kekerasan nan paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim (1.150 kasus) dan pemerasan seksual daring alias sextortion (592 kasus), dengan WA dan Telegram sebagai medium nan paling sering disalahgunakan. Cyberbullying dan pelecehan daring bukan lagi anekdot. Ini pola kekerasan nan berulang, dengan korban nan terus bertambah setiap tahun.

Ketika rasa tidak hormat, agresi, dan ketidakjujuran jadi perihal biasa di bumi maya, perilaku itu condong merembes ke hubungan bumi nyata, menurunkan kesopanan dan integritas masyarakat secara luas. Karena itu dibutuhkan izin nan lebih ketat dan langkah proaktif untuk menjaga tatanan etika dan moral masyarakat dari konten rawan nan selama ini menyebar nyaris tanpa kendali.

Mengembalikan Kendali atas Ruang Digital Sebagai Tanggung Jawab Bersama

Bahaya media sosial adalah kekhawatiran nan mendesak bagi masyarakat Indonesia. Penyebaran info palsu, echo chamber effect, dan erosi nilai-nilai moral akibat media sosial menghadirkan tantangan besar nan kudu diatasi bersama. Sebab, pengaruh kumulatifnya adalah masyarakat nan kurang informasi, lebih terpecah, dan makin skeptis terhadap sumber info nan kredibel. Ada tiga jalur penanggulangan nan bisa saling melengkapi.

Pertama, mengatasi ancaman media sosial memerlukan upaya berbareng untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia, dan datanya menunjukkan pekerjaan rumah ini tetap besar. Skor Indeks Literasi Digital Nasional baru di level "sedang" (3,49 dari 5), dan pilar pemberdayaan pada IMDI 2025 tetap menjadi titik terlemah. Program literasi digital perlu bergeser dari sekadar pengenalan perangkat digital ke keahlian pertimbangan kritis nan meliputi langkah mengidentifikasi sumber kredibel, memverifikasi info lintas kanal, dan mengenali strategi manipulasi. Kementerian Komunikasi dan Digital sudah meluncurkan beragam inisiatif untuk memerangi hoaks dan mempromosikan literasi digital. Kolaborasi nan lebih erat dengan perusahaan teknologi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan bakal mempercepat capaian ini, mengingat kesenjangan antara kecepatan penyebaran hoaks dan kecepatan peningkatan literasi publik tetap terlalu lebar.

Kedua, lantaran nilai-nilai organisasi dan kepercayaan punya pengaruh besar dalam masyarakat Indonesia, pemerintah bisa bekerja-sama dengan para pemimpin dari sektor-sektor ini agar mereka ikut berkedudukan mengurangi akibat jelek media sosial. Pemimpin organisasi dan kepercayaan bisa mendidik pengikut mereka tentang ancaman misinformasi dan pentingnya perilaku etis di bumi maya. Dengan memanfaatkan pengaruhnya, mereka bisa mempromosikan budaya tanggung jawab digital dan memperkuat nilai-nilai tradisional nan menjadi penyeimbang kemerosotan moral akibat media sosial.

Ketiga, di luar urusan literasi masyarakat, platform media sosial sendiri kudu bertanggung jawab atas konten nan mereka hosting. Facebook, Instagram, X, dan TikTok sudah lama dikritik lantaran membiarkan info tiruan dan perilaku rawan berkembang di platform mereka. Mereka perlu menerapkan kebijakan moderasi konten nan lebih kuat, berinvestasi dalam inisiatif pengecekan fakta, dan membuka algoritma mereka agar lebih transparan. Di Indonesia, sejumlah langkah sudah diambil, misalnya kemitraan X dan Facebook dengan organisasi pengecekan kebenaran lokal untuk menandai info nan salah. Namun, upaya ini tetap condong reaktif, bukan proaktif. nan dibutuhkan adalah pendekatan nan lebih menyeluruh, nan menempatkan kesehatan jangka panjang ekosistem info di atas metrik keterlibatan (engagement) jangka pendek. Hal ini makin mendesak mengingat lonjakan kasus KBGO justru paling banyak terjadi di platform pesan pribadi seperti WhatsApp dan Telegram, area nan selama ini kerap luput dari pengawasan moderasi konten publik.

Melalui kerjasama antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan platform digital, publik nan lebih kritis bisa dibangun, ialah publik nan bisa mengevaluasi kredibilitas sumber, memeriksa info silang, dan mengenali tanda-tanda misinformasi. Kehati-hatian dalam menggunakan media sosial bukanlah corak penolakan terhadap perkembangan teknologi. Ini soal memanfaatkan potensinya sembari memitigasi risikonya, agar media sosial menjadi perangkat perubahan sosial nan positif, bukan sumber perpecahan. Dengan pemahaman nan berbasis info seperti ini, Indonesia bisa bergerak menuju masyarakat nan lebih terinformasi, kohesif, dan beretika.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan