Mendikti soal Grup Chat Pelecehan Seksual FHUI: Tak Ada Toleransi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons kasus dugaan pelecehan seksual sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Brian menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala corak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

"Perguruan tinggi kudu menjadi ruang nan aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala corak kekerasan di kampus, dalam corak apa pun," kata Brian dilansir Antara, Rabu (15/4/2026).

Brian menekankan perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan nan aman, inklusif, dan bebas dari segala corak kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. Pelanggaran atas perihal itu, kata dia, kudu ditangani sesuai keberpihakan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap tindakan nan merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan kudu ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya.

Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan penanganan kasus ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan menteri itu mencakup seluruh corak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, lanjut Brian, maka penegakan norma bakal merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan nan berlaku.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak nan menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan nan semestinya," ucap Brian menegaskan.

Brian melanjutkan, kementeriannya tengah melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan melangkah sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap keahlian Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan jasa pemulihan, hingga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.

Kemdiktisaintek menyatakan komitmennya untuk memastikan penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan melangkah konsisten di seluruh perguruan tinggi dengan memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan.

Selain itu Kemdiktisaintek juga mendorong penegakan hukuman administratif dan norma secara tegas; dan Mengawal terciptanya budaya kampus nan aman, inklusif, dan berintegritas.

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi kudu menjadi ruang nan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala corak kekerasan," kata Brian.

Lihat juga Video Pihak Korban: Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI Awalnya Grup Kos-kosan

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News