Mendikdasmen Atur PJJ Sekolah Terdampak Asap Karhutla

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah nan terdampak asap kebakaran rimba dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut diterapkan berasas tingkat pencemaran udara dan akibat kesehatan di wilayah masing-masing.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan nan diterbitkan pada Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat info tersebut diterbitkan lantaran asap karhutla dinilai dapat berakibat terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan sekaligus mengganggu proses pembelajaran.

"Penyelenggaraan jasa pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, tingkat akibat kesehatan, dan karakter serta kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik," demikian bunyi surat info tersebut.

Pemerintah wilayah melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dengan merujuk pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Kualitas udara dipantau sedikitnya dua kali sehari, ialah sebelum aktivitas pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Untuk ISPU 1-50 alias kategori baik, pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka penuh. Pada ISPU 51-100 alias kategori sedang, pembelajaran juga tetap tatap muka, tetapi aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi alias dipindahkan ke dalam ruangan.

Ketika ISPU mencapai 101-200 alias kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. PJJ diberlakukan bagi golongan rentan, termasuk peserta didik PAUD, SD kelas 1 sampai 3, SLB, dan siswa dengan penyakit penyerta.

Sedangkan pada ISPU 201-300 alias sangat tidak sehat, sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beranjak ke PJJ. PJJ dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai kondisi.

"Pembelajaran jarak jauh," demikian tertulis dalam ketentuan moda pembelajaran untuk kategori ISPU 201-300.

Untuk ISPU di atas 300 alias kategori berbahaya, seluruh aktivitas berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Sekolah kemudian memprioritaskan pemindahan dan perlindungan kesehatan serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.

Perubahan moda pembelajaran ditetapkan oleh bupati/wali kota melalui dinas pendidikan untuk PAUD, SD, dan SMP. Sementara untuk SMA, SMK, dan SLB, keputusan berada pada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

Namun, jika kualitas udara tiba-tiba memburuk sementara keputusan dari pejabat berkuasa belum terbit, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan lebih dulu.

Langkah tersebut bisa berupa penghentian aktivitas luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, alias pengalihan pembelajaran ke PJJ. Kepala sekolah kemudian wajib melaporkannya kepada dinas pendidikan paling lambat 1x24 jam.

Keputusan perubahan moda pembelajaran bertindak paling lama tiga hari dan dievaluasi setiap hari berasas perkembangan ISPU. Surat info juga secara definitif menyatakan penghentian tatap muka bukan berfaedah sekolah diliburkan.

"Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi kewenangan peserta didik untuk memperoleh jasa pembelajaran," demikian bunyi surat tersebut.

Dalam pelaksanaannya, PJJ tidak kudu dilakukan melalui internet. Surat info mengatur pembelajaran dapat dilakukan secara daring, luring, alias kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan kesiapan listrik, jaringan internet, dan perangkat peserta didik.

Bagi sekolah nan tidak mempunyai akses listrik alias internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan pembimbing kunjung dengan memperhatikan keselamatan, serta radio dan televisi lokal.

Beban belajar selama masa darurat juga disederhanakan dengan konsentrasi pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah diminta tidak memberikan tugas nan membebani siswa maupun orang tua.

Di sisi lain, sekolah terdampak diwajibkan menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas kondusif asap sebagai tempat perlindungan sementara. Ruang tersebut dapat dilengkapi penutup ventilasi, gorden kain lembap, exhaust fan, serta penjernih udara HEPA jika tersedia.

Kemendikdasmen juga meminta perhatian unik terhadap golongan rentan, seperti anak usia dini, siswa SD, peserta didik penyandang disabilitas, serta siswa dengan penyakit penyerta.

Sementara aktivitas nan mengharuskan siswa berkumpul dalam jumlah besar alias dilakukan di luar ruangan, seperti asesmen, aktivitas kesiswaan, dan penerimaan siswa baru, dapat dijadwalkan ulang alias digelar secara daring.

Untuk memantau kondisi di lapangan, Kemendikdasmen bakal mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak. Sekolah juga diminta melaporkan kondisi pembelajaran setiap hari, termasuk nilai ISPU, moda pembelajaran, jumlah siswa terdampak, dan gangguan kesehatan.

Setelah kualitas udara membaik, sekolah diminta melakukan asesmen diagnostik dan program pemulihan bagi peserta didik nan mengalami ketertinggalan pembelajaran.

(del/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional