Mendes PDT Ungkap 34.323 Desa Hadapi Ketidakpastian Status Lahan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Yandri mengatakan persoalan agraria di desa tidak hanya berangkaian dengan area hutan.

Ia memetakan sedikitnya tujuh corak konflik, antara lain bentrok desa dengan area hutan, masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, persoalan plasma alias kemitraan, bentrok dengan pemegang izin sektoral, masyarakat budaya dengan negara alias korporasi, serta bentrok mengenai tanah alias aset desa dengan proyek bank tanah alias BUMN.

Ada pula bentrok mendatar di dalam maupun antar-desa mengenai pemisah kewenangan ulayat dan sumber daya alam.

Karena jenis konfliknya beragam, Yandri menilai penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan. Pemerintah perlu memetakan pihak nan terlibat, objek sengketa, dasar hak, sejarah penguasaan, serta sistem penyelesaian nan sesuai.

Untuk mendukung penyelesaian persoalan tersebut, Kementerian Desa dan PDT telah melakukan pendataan desa nan berada di dalam alias berbatasan dengan area hutan.

Data tersebut mencakup antara lain permukiman, akomodasi umum dan sosial, aset desa, penggunaan lahan masyarakat, serta ruang penghidupan.

Yandri mengatakan info desa tersebut perlu dipadankan dengan info pertanahan, pemisah wilayah, info spasial, dan info sektoral lainnya. Menurut dia, pendataan itu menjadi dasar untuk proses verifikasi, bukan penetapan status norma tanah secara sepihak.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga mengusulkan agar redistribusi tanah tidak hanya diberikan kepada penduduk secara perorangan.

Sebagian tanah, menurut dia, perlu dialokasikan sebagai tanah kas desa untuk mendukung pendapatan dan kepentingan desa.

“Redistribusi bukan hanya untuk masyarakat desa tapi juga buat kepentingan desa secara umum,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita