Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemutusan hubungan kerja bagi aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer.
Penegasan itu disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6), di tengah pembahasan penataan tenaga non-ASN serta beban shopping pegawai pemerintah daerah.
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Mendagri dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur shopping pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027.
Dari sisi belanja, dia mendorong pemerintah wilayah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai nan sudah ada.
"[Kepala daerah] kudu tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ujar Mendagri.
Kemudian, dari sisi pendapatan, Mendagri mendorong produktivitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru nan bisa mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan.
Ia juga memaparkan contoh lain seperti Kabupaten Banyuwangi nan sukses menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berakibat pada PAD.
Mendagri juga mendorong optimasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD. Selain upaya tersebut, dia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Hasilnya, pertemuan nan dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.
"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas norma Lex Posterior Derogat Legi Priori, patokan nan terakhir mengalahkan patokan nan sebelumnya," tandas Mendagri.
(ory/ory)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·