Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK, Ini Strategi Penanganan PPPK & Honorer

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mendagri Tito ajak Pemda optimalkan PAD guna menyesuaikan shopping pegawai tanpa kudu melakukan pemutusan hubungan kerja, Senin (8/6/2026). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. Hal ini dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengenai persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.

"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," terang Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur shopping pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027. Dari sisi belanja, dia mendorong pemerintah wilayah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai nan sudah ada.

"[Kepala daerah] kudu tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ujar Mendagri.

Kemudian, dari sisi pendapatan, Mendagri mendorong produktivitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru nan bisa mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Ia juga memaparkan contoh lain seperti Kabupaten Banyuwangi nan sukses menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berakibat pada PAD.

Mendagri Tito ajak Pemda optimalkan PAD guna menyesuaikan shopping pegawai tanpa kudu melakukan pemutusan hubungan kerja, Senin (8/6/2026). Foto: Kemendagri RI

Mendagri juga mendorong optimasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD. Selain upaya tersebut, dia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, pertemuan nan dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas norma Lex Posterior Derogat Legi Priori, patokan nan terakhir mengalahkan patokan nan sebelumnya," tandas Mendagri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan