Mendagri Terbitkan Instruksi Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Sedang Trending 15 menit yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |13:53 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Mendagri Tito Karnavian (foto: Okezone)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk menekan nomor kebakaran rimba dan lahan (karhutla), nan terjadi di sejumlah daerah. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar tanpa pengecualian.

Tito mengatakan, larangan tersebut bertindak bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kali ini tidak ada pengecualian, termasuk pembukaan lahan dengan argumen budaya istiadat.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, nan intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan langkah membakar tanpa kecuali," kata Tito usai menghadiri janji nikah Kasespri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran kondisi karhutla saat ini dinilai memerlukan langkah luar biasa. Karena itu, pemerintah tidak mau ada pembakaran lahan baru nan dapat memperparah situasi.

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah budaya itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat nan kita juga extra ordinary, diskresi kudu kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com