Penahanan sembilan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada awal Agustus 2026 kembali membuka diskursus tentang pemisah kebebasan berekspresi di ruang digital. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan buletin bohong mengenai rumor kerusuhan tindakan massa.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sepuluh akun media sosial sebagai peralatan bukti. Penyidikan juga mengungkap sejumlah modus, mulai dari pemalsuan arsip resmi, pengubahan arsip elektronik, hingga penggunaan pihak ketiga melalui konten berbayar (paid content).
Temuan ini menunjukkan bahwa penyebaran info bohong di ruang digital tidak selalu lahir dari unggahan spontan. Dalam kondisi tertentu, disinformasi dapat diproduksi, dikemas, dan disebarluaskan melalui pola nan lebih terencana.
Fenomena tersebut juga terlihat dalam info penanganan perkara. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 17 kasus penyebaran buletin bohong selama 1 Januari hingga 17 Maret 2026. Kasus tersebut tersebar di sembilan Polda dan melibatkan 18 orang terlapor. Jumlah itu meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan periode nan sama pada 2025 nan hanya mencatat tiga kasus.
Di tingkat daerah, sepanjang 2025 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 4.271 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, terdapat 333 laporan pencemaran nama baik perorangan dan 199 laporan mengenai manipulasi arsip elektronik.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa ruang digital telah menghadirkan persoalan norma nan semakin kompleks. Di satu sisi, masyarakat mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan pandangan. Di sisi lain, kebebasan tersebut berhadapan dengan pemisah ketika info nan disebarkan merupakan hasil rekayasa, menyerang kehormatan orang lain, alias apalagi menggunakan arsip nan dimanipulasi.
Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukumnya
Kebebasan beranggapan merupakan kewenangan nan dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berkuasa atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut krusial dalam kehidupan demokratis. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, pejabat publik, maupun persoalan sosial merupakan bagian dari ruang kebebasan nan kudu tetap dilindungi.
Namun, agunan kebebasan beranggapan tidak berfaedah bahwa seluruh perbuatan nan dilakukan melalui media digital otomatis berada di luar jangkauan hukum. Ada perbedaan mendasar antara menyampaikan kritik dengan sengaja memproduksi info palsu, merekayasa fakta, alias menyebarkan tuduhan nan menyerang kehormatan seseorang.
Dalam konteks buletin bohong, Pasal 263 ayat (2) KUHP menyatakan:
“Setiap Orang nan menyiarkan alias menyebarluaskan buletin alias pemberitahuan padahal patut diduga bahwa buletin alias pemberitahuan tersebut adalah bohong nan dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun alias pidana denda paling banyak kategori IV.”
Frasa “patut diduga” menjadi krusial lantaran menunjukkan bahwa penilaian norma tidak berakhir pada tindakan menyebarkan informasi. Perlu dilihat pula apakah terdapat keadaan nan semestinya membikin seseorang mengetahui alias setidaknya mencurigai bahwa info tersebut merupakan buletin bohong.
KUHP juga mengatur keadaan ketika info nan disampaikan tidak sepenuhnya bohong, tetapi disajikan secara tidak pasti, berlebihan, alias tidak lengkap. Pasal 264 menakut-nakuti perbuatan tersebut dengan pidana paling lama dua tahun andaikan unsur-unsurnya terpenuhi.
Gambaran sederhananya dapat terlihat ketika sebuah video lama disebarkan kembali dengan narasi seolah-olah menggambarkan kejadian nan sedang berlangsung. Kontennya memang nyata, tetapi konteks nan dibangun dapat menghasilkan info nan menyesatkan.
Persoalan berbeda muncul ketika suatu konten diarahkan kepada orang tertentu. Pasal 433 KUHP menjangkau perbuatan menyerang kehormatan alias nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perihal agar diketahui umum. Jika perbuatan tersebut menggunakan sarana teknologi informasi, Pasal 441 ayat (1) KUHP memungkinkan pidananya ditambah sepertiga.
Di sinilah pemisah tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Kritik terhadap pejabat alias kebijakan publik tetap sah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, andaikan suatu info dibangun dari kebenaran nan direkayasa alias diarahkan menjadi tuduhan terhadap pribadi tertentu, persoalannya kudu dilihat berasas karakter dan unsur perbuatannya.
Ketika Hoaks dan Manipulasi Masuk ke Ranah Pidana
Kasus nan ditangani Polda Metro Jaya juga memperlihatkan dimensi lain, ialah dugaan manipulasi arsip elektronik. Menurut kepolisian, salah satu modus nan ditemukan adalah mengubah arsip milik orang lain agar terlihat seperti arsip resmi.
Perbuatan seperti ini tentu berbeda dengan sekadar menyampaikan pendapat.
Pasal 35 UU ITE mengatur perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, alias perusakan info elektronik dan/atau arsip elektronik dengan tujuan agar info alias arsip tersebut dianggap seolah-olah sebagai info nan autentik.
Apabila unsur tersebut terpenuhi, Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana paling lama 12 tahun. Sementara itu, tindakan mengubah alias merusak arsip elektronik milik pihak lain dijangkau melalui Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun.
Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap persoalan digital dapat ditempatkan dalam kategori norma nan sama.
Penyebaran buletin bohong dinilai berasas isi informasi, pengetahuan pelaku, serta akibat nan dapat ditimbulkannya. Pencemaran nama baik berangkaian dengan serangan terhadap kehormatan orang tertentu. Sementara manipulasi arsip elektronik berangkaian dengan tindakan merekayasa info alias arsip agar terlihat autentik.
Ketiganya dapat terjadi melalui media sosial dan teknologi digital nan sama, tetapi mempunyai karakter perbuatan dan unsur norma nan berbeda.
Karena itu, pembicaraan mengenai kebebasan berekspresi semestinya tidak berakhir pada pertanyaan apakah seseorang berkuasa menyampaikan pendapat. nan lebih krusial adalah memandang apa sebenarnya perbuatan nan dilakukan dan apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan pidana.
Seseorang tetap dapat menyampaikan kritik nan keras terhadap pejabat maupun kebijakan publik. Tetapi ketika ruang digital digunakan untuk memproduksi kebenaran palsu, memanipulasi dokumen, alias menyebarkan tuduhan nan memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya tidak lagi semata-mata berangkaian dengan kebebasan berpendapat.
Penegakan Hukum Harus Tetap Proporsional
Meski demikian, penegakan norma di ruang digital juga tidak dapat dilakukan secara seragam.
Kompleksitas pola penyebaran info membikin setiap orang dapat mempunyai peran nan berbeda. Ada pihak nan memproduksi konten, merancang narasi, memalsukan dokumen, menyediakan pembiayaan, menjadi penyebar utama, hingga masyarakat nan hanya meneruskan info nan diterimanya.
Perbedaan peran tersebut kudu menjadi bagian krusial dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
Pihak nan secara sadar merancang disinformasi, memproduksi arsip palsu, membiayai penyebaran, alias menjadi produsen utama konten tentu tidak dapat disamakan dengan masyarakat nan sekadar meneruskan suatu info tanpa mengetahui alias tanpa keadaan nan membuatnya patut menduga bahwa info tersebut bohong.
Karena itu, tindakan represif perlu diprioritaskan kepada pihak nan mempunyai peran utama dalam merancang dan memproduksi disinformasi, termasuk pemalsu dokumen, penyandang dana, maupun produsen utama konten berbayar.
Untuk perkara tertentu, terutama pencemaran alias tuduhan antarperorangan nan tidak berakibat terhadap ketertiban umum, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) juga tetap relevan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian nan lebih proporsional sekaligus mencegah penggunaan norma pidana secara berlebihan.
Prinsip norma pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) juga perlu melangkah berbareng langkah pencegahan. Edukasi publik, pemeriksaan fakta, pemberian peringatan, hingga penurunan (take down) konten bermasalah dapat menjadi instrumen untuk mengurangi penyebaran info menyesatkan sebelum dampaknya semakin luas.
Pada akhirnya, ruang digital tetap merupakan ruang kebebasan, tetapi bukan wilayah tanpa hukum.
Kebebasan beranggapan kudu dijaga lantaran menjadi bagian krusial dari kehidupan demokratis. Kritik, perbedaan pandangan, dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan tidak boleh kehilangan ruang hanya lantaran disampaikan melalui media digital.
Namun, perlindungan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran bagi tindakan merekayasa fakta, memalsukan dokumen, alias dengan sengaja menyebarkan info bohong nan memenuhi unsur tindak pidana.
Tantangannya bukan memilih antara kebebasan berekspresi alias penegakan hukum. nan diperlukan adalah memastikan keduanya melangkah secara seimbang: kebebasan tetap terlindungi, sementara norma diterapkan secara cermat, adil, proporsional, dan berasas peran serta perbuatan setiap orang.
18 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·