Mendagri Dorong Daerah Terdampak Bencana Sumatera Segera Serap TKD Tambahan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah wilayah (Pemda) terdampak musibah di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana.

Ia menegaskan, pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada wilayah terdampak, ialah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Tito juga menegaskan tambahan TKD tersebut merupakan pengarahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan musibah serta mendukung mitigasi di daerah. Karena itu, Pemda diminta menggunakan biaya tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk aktivitas nan tidak berangkaian dengan penanganan bencana.

"Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana," ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Hal itu dia katakan saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera nan berjalan secara hybrid dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut Tito, penggunaan tambahan TKD kudu difokuskan untuk aktivitas rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana. Daerah nan terdampak diminta menggunakan anggaran untuk memperbaiki prasarana rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan jasa publik.

Sementara itu, lanjut Tito, wilayah nan tidak terdampak tetap diminta menggunakan biaya tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.

"Jangan digunakan untuk kepentingan nan terlalu jauh, nan tidak ada hubungan sama sekali [dengan bencana]," jelas Tito.

Dalam rapat tersebut, Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di wilayah terdampak. Ia mengapresiasi sejumlah Pemda nan telah menyusun rencana aktivitas dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, dia menyoroti tetap adanya wilayah nan belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.

Tito menekankan, wilayah nan telah menyusun rencana penggunaan anggaran diminta segera mengeksekusi program di lapangan. Sementara itu, wilayah nan baru mempunyai draf perencanaan diminta segera menetapkan Perkada agar aktivitas dapat melangkah sesuai aturan.

"Bagi nan sudah selesai membikin rencana dan sudah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita bakal monitor dari Satgas," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat sengaja memberikan elastisitas kepada kepala wilayah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa kudu melalui pembahasan panjang berbareng DPRD. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penanganan musibah tidak tersendat proses administrasi.

"Saya sudah 'pasang badan', sekali lagi, dengan DPRD agar tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah," jelasnya. (akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News