Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, tidak bakal tumpang tindih dengan izin UMKM nan sedang digodok Kementerian UMKM.
Budi mengatakan, patokan nan disiapkan Kemendag justru bakal saling melengkapi dengan kebijakan nan tengah disusun Menteri UMKM Maman Abdurrahman, lantaran ruang lingkup pengaturannya berbeda.
Saat ditanya apakah revisi Permendag 31/2023 ini keluarannya bakal sama dengan patokan UMKM nan sedang digodok, Budi menegaskan keduanya berbeda namun bakal melangkah beriringan.
"Ya, beda. Tapi saling melengkapi. Kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri (UMKM)," kata Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Ia kemudian mengungkapkan, revisi Permendag 31/2023 saat ini sudah masuk tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Sekarang ya Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai," ujarnya.
Adapun revisi Permendag itu, katanya, bakal mengatur tata laksana ekosistem e-commerce secara menyeluruh. Pemerintah memandang ada tiga pihak utama nan menjadi konsentrasi pengaturan, ialah penjual alias seller, platform digital, dan konsumen.
"Ya, jadi kita mengatur tata laksana PMSE alias ekosistem e-commerce. Tentu kita ada memandang tiga perihal ya nan kudu kita lihat di dalam ekosistem itu. Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan nan ketiga adalah konsumen. Jadi dari ketiga itu, kemudian beberapa perihal nan kita rubah," ucap Budi.
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Salah satu poin nan direvisi adalah soal transparansi platform terhadap biaya nan dikenakan kepada penjual.
"Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform kudu transparan ya di dalam pengenaan biaya, biaya admin, alias biaya apa pun. Itu kudu transparan dan kudu ada perjanjian nan bisa diunduh ya di platform itu," jelas dia.
Selain itu, platform e-commerce nantinya diwajibkan mengutamakan promosi produk dalam negeri, termasuk produk UMKM.
"Yang kedua, platform kudu mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan ya, termasuk produk UMKM," kata Budi.
Revisi patokan juga mencakup tanggungjawab penyediaan jasa pengaduan dengan Service Level Agreement (SLA) alias standar waktu penanganan nan jelas, untuk melindungi konsumen maupun penjual.
"Kemudian platform juga kudu menyediakan jasa aduan. Layanan kejuaraan dengan SLA nan jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga," ujarnya.
Menurut dia, sistem pengaduan itu nantinya bertindak dua arah agar persoalan antara penjual, platform, dan konsumen bisa diselesaikan secara transparan.
"Jadi kejuaraan itu bisa dua-duanya. Kalau ada persoalan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya kudu setara. Seller dan platform itu kudu setara. Dia mempunyai kewenangan dan tanggungjawab masing-masing, demikian juga konsumen juga kudu dilindungi," pungkasnya.
(wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·