Mendag Jawab Permintaan Bos Bulog Tambah DMO Minyakita, Bilang Begini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merespons usulan Perum Bulog mengenai peningkatan tanggungjawab penyaluran Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat merek Minyakita oleh BUMN.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, ketentuan DMO saat ini sebesar 35% tetap menjadi pemisah minimal, namun kesempatan peningkatan tetap terbuka.

Hal ini sejalan dengan permintaan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani nan sebelumnya mengusulkan kenaikan DMO menjadi 65%, guna memperkuat pasokan dalam negeri, terutama untuk kebutuhan pasar dan program support pangan.

Budi menekankan, realisasi penyaluran di atas ketentuan DMO saat ini pada prinsipnya dimungkinkan, selama didukung kesiapan pasokan dari pelaku usaha.

"Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan pemisah minimal nan kudu dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang didukung kesiapan pasokan," kata Budi saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga membuka ruang koordinasi antara produsen dan BUMN pangan guna memastikan pengedaran Minyakita melangkah optimal.

"Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha/produsen dengan BUMN Pangan untuk membahas penguatan distribusi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyaluran Minyakita, sehingga stabilitas nilai minyak goreng di tingkat konsumen tetap terjaga," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengusulkan kenaikan DMO dari 35% menjadi 65% dengan argumen meningkatnya kebutuhan distribusi, terutama untuk program support pangan nan menjangkau sekitar 33 juta penerima manfaat.

Jika usulan tersebut disetujui, volume pasokan Minyakita nan diterima Bulog diperkirakan bisa meningkat signifikan dari saat ini sekitar 40.000-45.000 kiloliter per bulan menjadi 60.000-70.000 kiloliter.

Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai perubahan kebijakan tersebut. Pembahasan tetap berjalan lintas kementerian, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan pasokan dari produsen.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News