Jakarta -
Pengenaan biaya logistik namalain ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce ramai dikeluhkan penjual (seller). Sebab, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual dan disebut-sebut mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beranjak ke website mandiri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pun menanggapi keluhan tersebut. Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik saat ini. Namun, dia belum dapat berbincang mengenai biaya logistik bakal diatur dalam revisi tersebut alias tidak. Sebab, saat ini tetap pembahasan kementerian/lembaga (K/L).
"Ya, kelak kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemanggilan pihak e-commerce, Budi mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Menurut Budi, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan pihak e-commerce mengenai perbaikan ekosistem di marketplace ke depan.
"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelasnya.
Budi menekankan, revisi patokan ini bermaksud agar produk lokal semakin diutamakan dalam sistem promosi maupun penjualan. Selain itu, dia mau memastikan hak-hak para penjual tetap terjaga di tengah dinamika biaya platform dan logistik.
"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga gimana hak-hak nan didapatkan oleh seller alias produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi alias penjualan melalui e-commerce," terang Budi.
Ia menargetkan revisi tersebut rampung bulan ini. Kendati begitu, Budi enggan membeberkan lebih lanjut mengenai poin-poin revisi dalam beleid tersebut. Namun, dia memastikan tujuan revisi tersebut untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital agar lebih sehat bagi semua pihak.
Budi menekankan bahwa ada dua perihal nan menjadi prioritas dalam revisi patokan tersebut. Pertama adalah perlindungan konsumen. Kedua, keberpihakan terhadap produk lokal.
"Jadi ekosistem e-commerce-nya nan kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, tetap pembahasan," tambah Budi.
Dalam proses revisi ini, Kemendag terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM agar patokan nan diterbitkan nantinya tidak tumpang tindih dan justru saling melengkapi.
"Secara proses selalu berbarengan lantaran memang selalu berkomunikasi. Jadi jikalau ada, itu bakal saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," imbuh Budi.
Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei ini. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya jasa logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.
Biaya jasa logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak bakal ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).
Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya jasa buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berasas size paket, ialah produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.
Produk ukuran biasa, ialah peralatan dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cm³. Adapun biaya jasa untuk produk ukuran biasa di program tersebut di kisaran 1-8%.
Sementara, produk ukuran unik merupakan peralatan dengan berat lebih dari alias sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari alias sama dengan 60 cm, alias dimensi lebih dari alias sama dengan 20.000 cm³. Biaya jasa untuk produk ukuran unik di rentang 2,5-9,5%.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan setiap pengenaan biaya jasa di marketplace kudu mengedepankan prinsip keadilan. Iqbal menekankan pentingnya ruang komunikasi antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Ia memastikan pihaknya terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif, terutama bagi produk lokal.
"Pada prinsipnya perihal tersebut kudu dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku nan menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (6/5).
(acd/acd)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·