Mencuat Usulan Lembaga HAM Digabung di RUU Baru, Ini Pertimbangannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Mencuat Usulan Lembaga HAM Digabung di RUU Baru, Ini Pertimbangannya

Ilustrasi HAM (Foto: Freepik)

JAKARTA - Sejumlah akademisi dan master norma menyoroti beragam persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) nan tengah disusun pemerintah. Salah satu usulan nan mengemuka ialah penggabungan sejumlah lembaga HAM nasional agar penanganan kasus lebih efektif dan terkoordinasi.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusat Studi HAM) Eko Riyadi menilai, keberadaan beragam lembaga HAM nasional alias National Human Rights Institution (NHRI) saat ini terlalu terfragmentasi. Ia mengusulkan agar beragam komisi HAM digabung dalam satu lembaga nasional terpadu. Sebab, maraknya lembaga HAM justru membingungkan masyarakat pencari keadilan.

"Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan info juga tidak pernah betul-betul terintegrasi," kata Eko saat menghadiri Talkshow Uji Publik RUU HAM nan diselenggarakan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis (21/5/2026).

Ia mencontohkan salah satu kasus, ialah korban wanita penyandang disabilitas intelektual nan dapat kebingungan menentukan lembaga pengaduan. Korban bingung kudu melapor ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, alias lembaga perlindungan wanita dan anak.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Gunaryo, mengapresiasi langkah pemerintah nan mulai menyusun RUU HAM. Menurutnya, penyusunan izin HAM bukan pekerjaan mudah lantaran menyangkut banyak aspek kelembagaan dan tata kelola negara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com