Polda Jateng telah mengeluarkan hasil ekshumasi mengenai meninggalnya Aminah (56) penduduk Dukuh/Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, nan meninggal usai makan "sate maut".
Hasil autopsi jenazah korban tewas lantaran racun tikus nan ada di sate. Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali menetapkan menantu korban berinisial PW (40) sebagai tersangka setelah mengakui mengirim sate tersebut ke rumah korban dengan aplikasi jasa pengirim barang.
“Hasil forensik dan, visum autopsi labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan unsur berbisa tikus. Sehingga perihal tersebut mendasari menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konvensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).
Dia mengatakan terduga pelaku pengirim sate nan sebelumnya menjadi saksi telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal diperiksa sebagai tersangka.
“Pelaku sebelumnya mengakui membeli sate dan dikirim kepada korban. Kemudian mencampur racun tikus. Dan menggunakan jasa aplikasi Gojek kirim sate ke kediaman almarhum,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·