Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi nan diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengenai sengketa Situ Rancagede, Kabupaten Serang. Kini, Pemprov bakal mulai menata kembali situ tersebut.
Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, nan sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande).
Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 menyatakan bahwa Situ Rancagede nan menjadi objek gugatan sekarang milik Pemprov Banten. Saat ini, area Situ Rancagede menjadi area industri.
"Kita bereskan dulu. Itu kan paling potensial. Karena ada pengusaha besar nan mengelola awalnya," kata Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Rabu (29/4/2026).
Dimyati menyebut bakal menginventarisasi masalah di Situ Rancagede. Menurutnya, banyak pihak nan 'bermain' di lahan tersebut.
"Kita inventarisasi persoalan apa saja, kelak kita kaji, lantaran banyak pihak nan bermain di Rancagede," kata Dimyati.
Pemprov bakal mempelajari terlebih dulu putusan tersebut. Setelah itu, bakal langsung mengeksekusi pengambilalihannya.
"Sudah inkrah, tapi tetap dikuasai. Kita mau pelajari seperti apa putusannya secara detail, setelah itu kita kuasai. Kita kelak lihat pihak-pihak ketiga nan sudah menguasai lahan itu, kita inventarisasi," ujarnya.
Ia menegaskan semua situ adalah milik negara. Namun, Pemprov membuka kesempatan untuk bekerja sama mengenai pengelolaan.
"Opsinya adalah kita kuasai, kelak kita kerja samakan juga bisa, tapi intinya untuk kepentingan orang banyak," ucapnya.
(aik/isa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·