Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan norma terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Atas perbuatannya, nan berkepentingan dihukum bayar US$ 28 juta dan Rp 50 miliar alias total Rp 531,5 miliar.
Menanggapi itu, Jusuf Hamka mengaku berterima kasih lantaran kebenaran dianggap telah terungkap. Dengan begini CMNP bisa mendapatkan haknya dari perbuatan nan dilakukan pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe.
"Buat saya, ya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi, ini keputusan tadi nan bagus," kata Jusuf Hamka ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, gugatan dengan perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini mengenai transaksi tukar menukar surat berbobot antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding. Majelis pengadil menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 itu merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga, bukan jual beli.
"Jadi di dalam poin krusial dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini nan kudu digarisbawahi, bukan jual-beli lantaran NCD (Negotiable Certificate of Deposit) bukan perangkat pembayaran nan sah," ucap Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka berambisi di era Presiden Prabowo Subianto semakin banyak pengadil nan memberikan keadilan bagi semua masyarakat. Ia mengaku awalnya pesimis bakal menang di pengadilan.
"Kami jujur, tadinya sudah pesimis lantaran nan kami hadapi nggak main-main, kemudian bekerja-sama jejak sama orang finansial kami juga waktu itu di perusahaan itu, sekarang menjadi tergugat kedua," tutur Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka melalui lawyernya menyebut bakal mengeluarkan pernyataan sikap resmi dalam beberapa hari ke depan. Termasuk soal kalkulasi tukar rugi nan dinilai tetap kurang adil.
"Menurut lawyer ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin bakal mengambil suatu sikap kelak tunggu saja lawyer kita bakal dalam 1-2 hari ini bakal memberikan pernyataan. Paling tidak selama ini nan menghina saya, memfitnah saya, apalagi bilang saya halusinasi, kami tidak halusinasi, ini fakta!" tegas Jusuf Hamka.
Berikut amar komplit putusan gugatan ini:
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan norma nan menimbulkan kerugian bagi Penggugat (CMNP).
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah kembang 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000
4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan alim pada putusan
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·