Menaker: Kesetaraan di Tempat Kerja Harus Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Perempuan Karier. Foto: Shutterstock

Menurut info Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia berada di nomor 0,402 pada 2025. Angka tersebut turun 0,019 poin dibandingkan tahun sebelumnya nan tercatat sebesar 0,421. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam sejumlah indikator kesetaraan gender.

Meski demikian, kesetaraan kelamin di bumi kerja tetap perlu diperkuat. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, ketimpangan kelamin di bumi kerja dipengaruhi oleh sejumlah aspek nan berkarakter kultural.

Faktor tersebut antara lain norma sosial, kesenjangan upah, beban kerja perawatan dan pekerjaan domestik nan lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, terbatasnya akses wanita ke posisi kepemimpinan, serta tetap adanya kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Oleh lantaran itu, dia menegaskan bahwa kesetaraan kelamin tidak hanya soal kesempatan nan sama, tetapi juga kudu memastikan wanita mempunyai ruang nan kondusif dan terlindungi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di di Konferensi Perburuhan Internasional alias International Labour Conference (ILC) ke-114. Foto: Kemnaker RI

“Kesetaraan kelamin di bumi kerja bukan hanya soal memberi kesempatan nan sama, tetapi memastikan wanita betul-betul mempunyai akses terhadap keterampilan, pekerjaan nan aman, pelindungan nan memadai, dan ruang untuk berkembang,”ujar Yassierli di Konferensi Perburuhan Internasional alias International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis (11/6).

Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa diperlukannya sejumlah kebijakan kesetaraan kelamin di tempat kerja.

“Perempuan kudu mempunyai ruang nan aman, setara, dan terhormat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun perbincangan sosial nan kuat, sehingga kebijakan kesetaraan kelamin betul-betul diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ungkap Indah.

Langkah pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan kelamin di tempat kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro, di Konferensi Perburuhan Internasional alias International Labour Conference (ILC) ke-114. Foto: Kemnaker RI

Yassierli mengatakan bahwa pemerintah telah mengangkat Konvensi ILO Nomor 100 mengenai pengupahan nan setara dan Konvensi ILO Nomor 111 soal diskriminasi dalam pekerjaan dan kedudukan ke dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 nan mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Di tengah kemajuan teknologi, Yassierli turut menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi wanita untuk mengurangi akibat kesenjangan gender. Ia mendorong wanita untuk menjadi penggerak utama transformasi bumi kerja di tengah perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan