Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku telah menerima sekitar 1.590 laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Jumlah tahun 2025 dan 2026, kata dia, nyaris sama di kisaran 1.500 laporan.
Laporan tersebut masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan sedang dalam proses penyelesaian tindak lanjut.
"Semua pengaduan itu masuk ke kanal pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kita distribusikan ke Dinas-Dinas terkait. Maka kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
"Kemudian ada proses pemanggilan, kemudian baru proses investigasi, dan seterusnya," sambungnya.
Dari ribuan laporan ke Posko THR tersebut, beberapa telah ditindaklanjuti dan selesai.
"Yang sudah selesai 506 aduan. Ini sudah closing. Mereka ada nan belum membayar, kemudian membayar.
Ada nan membayarnya sebagian, seperti minggu lampau kami sidak di Kabupaten Semarang," paparnya.
"Masih ada kekurangan satu perusahaan, kekurangan sekitar 10-15 persen, dan besoknya itu dibayarkan. Jadi ini tetap dalam proses, lantaran tadi ada proses nan kemudian memerlukan waktu," kata Yassierli.
Sebelumnya, Menaker Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR nan belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan nan mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Disebutkan, kasus ini bermulai dari kejuaraan nan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum bayar THR meski telah melewati pemisah waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan kudu dibayar penuh, bukan dicicil.
"Saya datang di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini mempunyai total sekitar 951 pekerja. Setelah berbincang dengan ketua perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR nan belum terbayar bakal dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai sidak, dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.
"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan," tegas Yassierli.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·