Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan agar tidak berlebihan dalam kegembiraan. Ia menyampaikan itu dalam merespons kasus dugaan penistaan kepercayaan setoran hafalan Al-Qur'an dengan minuman keras (miras) di pagelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Kan dia kita sudah berikan peringatan bahwa hal-hal nan seperti itu agak sensitif ya. Boleh ceria tetapi jangan sampai kelak salah, salah dalam membikin suatu langkah," kata Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Nasaruddin mengatakan dalam kasus itu mungkin ada kombinasi antara kegembiraan, tetapi di sisi lain tak sadar bahwa perihal itu sangatlah sensitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasaruddin pun menyerahkan kasus itu kepada pihak nan berkuasa untuk menanganinya.
Ia meminta seluruh pihak menunggu hasil investigasi nan tengah melangkah oleh abdi negara kepolisian.
"Sudah ditangani oleh pihak nan berwajib, kita tunggulah," ucap dia.
Promosi diduga miras berkedok tantangan mahfuz Al-Qur'an dalam pagelaran musik The Sounds Project nan digelar akhir pekan lalu, Minggu (9/8), di Jakarta Utara viral di media sosial.
Dalam video viral, visitor merekam momen sebuah booth produk miras nan menggelar challenge mahfuz surah Ad-Duha bagi pengunjung, dengan hadiah diduga sebotol miras nan dipromosikan.
Pada unggahan di akun media sosial IG resmi The Sounds Project selaku penyelenggara pun buka bunyi mengenai peristiwa itu.
Terkini, abdi negara kepolisian telah menahan dua dari empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis (13/8). Dua orang nan ditahan itu ialah REK selaku pemandu aktivitas alias MC dan AK selaku kreator tantangan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut proses norma atas dua tersangka lainnya tetap terus berjalan. Namun, dia menyatakan polisi belum memutuskan untuk menahan dua tersangka lainnya tersebut.
Dua tersangka itu adalah I selaku kreator tantangan dan M sebagai pihak nan tampil serta melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(isn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·