Menag Nasaruddin Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, JAKARTA, – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi alias main pengadil sendiri dalam merespons polemik keberadaan golongan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara norma nan mempunyai izin dan konstitusi nan mengikat.

Nasaruddin meminta seluruh pihak untuk menahan diri, bertindak proporsional, dan mempercayakan penyelesaian segala corak dugaan penyimpangan kepada aparatur penegak hukum. "Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor norma nan telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara norma dan jangan kita main pengadil sendiri," kata Menag dalam konvensi pers usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu malam.

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa tindakan persekusi alias main pengadil sendiri sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Di sisi lain, dia memastikan bahwa pemerintah senantiasa menjunjung tinggi dan menghargai kewenangan asasi manusia (HAM) serta kesetaraan gender.

Negara, lanjut dia, juga memberikan ruang kebebasan beranggapan bagi setiap penduduk negara dan mengapresiasi aspirasi nan ada, sepanjang perihal tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak menabrak patokan norma nan berlaku.

MUI Rampungkan RUU Pemidanaan LGBT

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis telah menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pemidanaan perbuatan LGBT. Draf rumusan ustadz tersebut ditargetkan untuk segera diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.

"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita bakal deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu bakal diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," katanya (24/7).

Cholil membeberkan bahwa konsentrasi utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar orientasi seksual seseorang secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. Ia menyebut bahwa MUI memandang orientasi seksual sebagai penyimpangan nan kudu disembuhkan, bukan untuk dipidana.

Namun, tindakan nan diusulkan masuk ke dalam delik pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan style hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun media sosial. Menurut MUI, hal-hal tersebut dinilai telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan menjadi ancaman nyata bagi ketahanan nasional Indonesia.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional