Komisi VIII DPR rapat berbareng Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Rapat itu membahas maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
Dalam rapat tersebut, Nasaruddin disebut menyepakati sejumlah langkah konkret, termasuk melakukan verifikasi dan pengesahan terhadap sekitar 42 ribu pesantren nan tercatat di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mengatakan pembahasan difokuskan untuk mencari akar persoalan beragam kasus kekerasan seksual nan belakangan mencuat.
“Akar kekerasan itu dapat kita tangkap. Lalu solusi nan diberikan Kementerian Agama pun kita terima dengan logis dan kita akhirnya menemukan sebuah persepsi nan sama gimana kita mencegah agar kejadian-kejadian itu tidak terjadi lagi,” kata Maman.
“Jadi ini adalah kejadian gunung es di lembaga-lembaga keagamaan, bukan hanya pesantren ya, bukan hanya muslim seperti itu,” lanjutnya.
Ia mengakui sejumlah kasus nan mencuat turut memengaruhi pilihan masyarakat dalam menentukan tempat pendidikan. Namun, menurut dia, penurunan minat tidak terjadi secara merata lantaran sebagian masyarakat justru beranjak ke pesantren nan dinilai mempunyai sistem pengasuhan dan akomodasi nan lebih baik.
“Nah kita tahu, kita akui bahwa minat ke pesantren agak sedikit berkurang tetapi beranjak kepada beberapa pesantren nan menawarkan konsep pesantren nan ramah, pesantren nan nyaman, pesantren nan bersih, pesantren nan bukan hanya ngomong soal kurikulum nih, soal bangunan, soal tata letak, tata letak pondok dan lain sebagainya,” kata Maman.
“Jadi sekarang orang milih pesantren lebih rasional. Jadi di satu sisi ada penurunan jumlah santri ke pesantren tertentu tetapi ada peningkatan minat santri di golongan tertentu ke pesantren tertentu. Itu nan dapat kami gali dari kasus ini sebenarnya,” sambung dia.
Kemenag Akan Verifikasi 42 Ribu Pesantren
Salah satu hasil rapat, kata Maman, adalah kesepakatan agar Kemenag melakukan verifikasi dan pengesahan terhadap seluruh pesantren nan terdaftar.
“Ada, misalnya satu, Kemenag setuju melakukan verifikasi dan pengesahan sehingga terlihat apakah 42.000 pesantren itu sudah terdaftar dengan baik alias nggak gitu,” ujarnya.
Selain pendataan ulang, Kemenag juga bakal mengumpulkan penyuluh kepercayaan serta organisasi pesantren untuk membahas langkah pencegahan kekerasan seksual dan penguatan sistem pengasuhan nan ramah anak.
“Yang kedua, melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan istilah Menteri Agama dia dalam seminggu itu hari Rabu alias apa tadi, mereka mengumpulkan semua penyuluh dan juga beberapa pondok pesantren baik itu RMI,” ungkap Maman.
“Kalau di NU lampau di Muhammadiyah ada lagi dan lain sebagainya untuk lampau mendiskusikan apa nan kudu dilakukan, gimana langkah pengasuhan nan terbaik, gimana menjadikan si pesantren itu ramah anak dan lain sebagainya,” tambah dia.
Ia menambahkan Komisi VIII meminta seluruh proses verifikasi tersebut dapat diselesaikan sebelum Direktorat Jenderal Pesantren bekerja.
“Di kita minta mereka sampai Dirjen Pesantren terbentuk dilantik itu semua kudu sudah beres. Karena Dirjen Pesantren kelak salah satu tugasnya adalah bukan hanya sekedar mendata tapi dia ada prioritas salah satunya pembangunan sanitasi,” ujarnya.
Bahas Kasus Pati, Pekalongan hingga Bandung
Maman mengungkapkan rapat digelar secara tertutup lantaran membahas sejumlah kasus nan sensitif dan tetap memerlukan pendalaman.
“Itu tadi saya udah udah bilang bahwa rapat ini sengaja dibuat tertutup lantaran kami mau memandang alias memotret kejadian ini dari sisi akarnya, akarnya seperti itu,” kata dia.
“Berapa jumlah pesantren, lampau kejadiannya dari tahun ke tahun gimana dan lain sebagainya. Kalau terbuka tentu ada hal-hal nan sensitif kita kita nyebut nama dan lain sebagainya. Sedangkan dalam norma kan kita kudu nunggu dulu sampai sejauh mana takutnya ada tuduhan juga dan lain sebagainya,” sambung Maman.
Maman menyebut sejumlah kasus di beragam wilayah dibahas dalam rapat tersebut.
“Kalau nomor nan disebut sebenarnya nomor nan sudah di apa nama-nama pesantren nan sudah disebut sih ya apa misalnya kasus nan paling tadi banyak obrolan soal Pati. Pati apakah dia pesantren alias nggak, kyainya itu apa ustad alias dukun? Kayak gitu-gitulah,” ujar Maman.
“Lalu Pekalongan. Pekalongan, lampau ada nan kasus Bandung. Kasus Bandung nan Rumah Tahfidz dan lain sebagainya. Tidak lebih dari tujuh contoh tetapi itu bisa di tracking lagi ada beberapa kebenaran nan kita dapatkan dari beberapa personil di dapilnya masing-masing,” sambungnya.
Meski demikian, Maman menilai tetap ada kemungkinan kasus serupa belum terungkap. Karena itu, dia menyebut persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan sebagai kejadian gunung es.
“Saya katakan sebagai ini gunung es, kejadian gunung es itu,” kata dia.
Menurutnya, langkah nan ditempuh pemerintah dan DPR tidak boleh hanya berkarakter reaktif setelah kasus terjadi, melainkan kudu menitikberatkan pada pencegahan.
“Itu dia makanya kenapa ada upaya kita untuk preventif. Jadi kita tidak hanya sekedar menjadi pemadam kebakaran. Lebih dari itu kita kudu mencegah jangan sampai kejadian-kejadian itu terjadi lagi termasuk mengungkap nan sudah kita tahu kan kasus Pati itu kan bukan kasus sekarang tapi kasus nan lama,” ujarnya.
Maman menegaskan Komisi VIII dan Kemenag berkomitmen menjaga marwah pesantren sekaligus memastikan pelaku kekerasan seksual tetap diproses secara hukum.
“Jadi kita sekali lagi komitmen kita Komisi 8 dengan Kementerian Agama ini adalah mau menjaga martabat, marwah pesantren tetapi tentu kita tidak mau juga membiarkan oknum-oknum itu tetap tidak kita usut secara hukum,” kata Maman.
“Kita mau pesantren-pesantren nan sudah bekerja keras untuk Indonesia mencerdaskan bangsa, memberikan pelayanan pendidikan nan terjangkau oleh masyarakat tetap jadi bagian krusial bagi pendidikan di Indonesia,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kemungkinan penguatan sistem pencegahan melalui pembentukan satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Menurut Maman, konsep satgas tersebut bakal menyesuaikan karakter pesantren nan jumlahnya sangat besar dan tersebar di beragam daerah.
“Hampir sama sih, tapi pertanyaannya ini 42.000 pesantren nan tercatat, belum nan tidak tercatat. Bagaimana Satgas itu bekerja, makanya lebih kepada saya bilang Kementerian Agama memfasilitasi dan memediasi,” ucap Maman.
“Agar pesantren-pesantren pun lebih speak up mengungkapkan gimana sih langkah mereka tidak membiarkan pesantrennya dimasuki oleh predator seks dan lain sebagainya. Dan itu sudah dilakukan beberapa pesantren dengan baik,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·