Membuang dan Bakar Sampah di Jalur Rel, Ini Bahayanya

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Membuang dan Bakar Sampah di Jalur Rel, Ini Bahayanya Petugas PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah di sekitar jalur kereta api(MI/NURUL HIDAYAH)

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang maupun membakar sampah di jalur rel.

"Membuang sampah maupun membakarnya di jalur rel kereta api bakal membahayakan perjalanan kereta api," tutur Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Minggu (14/6).

Dia menjelaskan asap dari  pembakaran sampah maupun jerami hasil panen di jalur rel kereta api bakal mengganggu pandangan masinis. Panasnya bisa merusak kabel optik nan ditanam di sepanjang jalur kereta api.

"Kabel optik berfaedah sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA. Jika kabel optik rusak, sinyal kereta bakal terganggu, nan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya.

Sementara sampah nan dibuang sembarangan di jalur rel kereta api juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membikin tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.

Menurut Muhibbuddin, membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menakut-nakuti keselamatan perjalanan kereta api.

"Jalur rel merupakan area steril nan tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah, " tandasnya.

Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana lantaran menakut-nakuti keselamatan moda transportasi massal kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat nan mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara alias denda maksimal Rp15 juta.

Terlebih saat ini bakal memasuki musim kemarau. Cuaca panas dapat memicu api mini menjadi kebakaran hebat.

"Dengan suhu panas dan angin kencang, membakar alias membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” jelas Muhibbuddin.


Patroli rutin


Selanjutnya sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada penduduk sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng abdi negara kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi penduduk dan mencegah gangguan di jalur rel.

Membersihkan letak nan terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari beragam kemungkinan nan dapat menggangu perjalanan KA.

 “Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga berbareng dengan tidak melakukan tindakan nan bisa memicu potensi bahaya,” tegas Muhibbuddin.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia