Memakai Deodoran Saat Berihram, Bagaimana Hukumnya?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

JAKARTA – Cuaca panas saat menjalankan ibadah haji menyebabkan tubuh mudah berkeringat dan menimbulkan aroma badan. Masalah aroma badan ini menjadi sangat mengganggu saat kita berada di tengah jutaan orang ketika menjalankan ibadah haji.

Untuk mengatasi masalah aroma badan ini, sebagian jemaah berinisiatif menggunakan deodoran nan dianggap sebagai solusi praktis. Namun, muncul pertanyaan mengenai norma menggunakan deodoran saat berihram. Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari NU Online.

Mengutip halodoc.com, deodoran termasuk dalam kategori produk kosmetik. Fungsinya memberikan dua jenis perlindungan terhadap aroma tubuh. Pertama, deodoran mempunyai sifat antimikroba nan membantu mengurangi jumlah kuman penyebab aroma tidak sedap. Kedua, produk ini juga mengandung pewangi nan berfaedah untuk menyamarkan aroma tubuh.

Di sisi lain, jemaah haji dilarang menggunakan minyak wangi alias wewangian pada tubuh maupun busana selama dalam keadaan ihram. Larangan ini merujuk pada sabda nan berbunyi:

وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ

Artinya: “Jangan pula kalian memakai busana nan diberi minyak wangi alias wewangian dari daun tumbuhan.” (HR. Al-Bukhari).

Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa sabda di atas menunjukkan keharaman mengenakan busana nan terkena wewangian. Meskipun para ustadz berbeda pendapat mengenai argumen larangan tersebut—apakah lantaran unsur berdandan alias lantaran aromanya—mayoritas ustadz beranggapan bahwa karena utamanya adalah aroma wanginya:

وَدَلَّ الْحَدِيثُ عَلَى تَحْرِيمِ لُبْسِ مَا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَالْوَرْسُ. وَاخْتُلِفَ فِي الْعِلَّةِ الَّتِي لِأَجْلِهَا النَّهْيُ هَلْ هِيَ الزِّينَةُ أَوِ الرَّائِحَةُ؟ فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهَا الرَّائِحَةُ، فَلَوْ صَارَ الثَّوْبُ بِحَيْثُ إِذَا أَصَابَهُ الْمَاءُ لَمْ يَظْهَرْ لَهُ رَائِحَةٌ جَازَ الْإِحْرَامُ فِيهِ

Artinya: “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai busana nan terkena za’faran dan daun tumbuhan. Para ustadz berbeda pendapat tentang argumen larangan tersebut, apakah lantaran unsur perhiasan alias lantaran aromanya. Mayoritas ustadz beranggapan bahwa sebabnya adalah aroma wanginya. Oleh karenanya, andaikan busana itu telah dibuat sedemikian rupa sehingga ketika terkena air tidak lagi menimbulkan aroma wangi, maka boleh dipakai untuk ihram.” (Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Hadits], jilid II, laman 618).

Lalu, gimana norma menggunakan deodoran dan sejenisnya bagi orang nan sedang berihram? Berdasarkan ketentuan fikih, penggunaan deodoran dan produk sejenis saat ihram tidak diperbolehkan lantaran umumnya mengandung wewangian nan berfaedah menyamarkan aroma tubuh.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com