Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram (kg) di wilayah Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang terduga kurir berinisial DM diamankan polisi.
Pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (7/5) di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan berasal dari info masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Riau.
"Tim mendapatkan info dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau," Kata Eko dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan info itu, tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga sukses mengamankan laki-laki berjulukan Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti sabu nan disimpan di dalam sebuah mobil tronton. Barang haram itu disembunyikan di dalam dus berwarna hitam.
"Tim melakukan penggeledahan dan sukses menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 balut plastik cerah diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21.158 gram alias sekitar 21,1 kg. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dompet, serta kartu identitas milik terduga pelaku.
"Pelaku mengaku mengambil peralatan di Dumai dan bakal membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai pengarahan pemilik barang," ucapnya.
Saat ini, polisi tetap melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan di kembali pengiriman sabu tersebut. Terduga pelaku beserta peralatan bukti telah dibawa ke instansi polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(bel/fas)
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·