Jakarta -
Di tengah tuntutan percepatan pembangunan wilayah dan keterbatasan anggaran pemerintah, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah.
Hal ini demi kepastian norma bagi pemerintah daerah, investor, dan seluruh pihak nan terlibat dalam publikasi instrumen pembiayaan tersebut.
Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan keberadaan UU Obligasi Daerah sangat dibutuhkan lantaran hingga saat ini, belum ada pemerintah wilayah nan sukses menerbitkan obligasi meskipun izin turunannya telah tersedia sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obligasi wilayah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 1990-an. Namun sampai sekarang belum ada nan menerbitkan lantaran bagi penanammodal belum ada kepastian. Kepastian itu kudu tertuang dalam undang-undang," kata Mekeng, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Hal itu disampaikan Mekeng dalam Diskusi Publik berjudul 'Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6).
Mekeng menilai kehadiran UU tersebut bakal memberikan rasa kondusif bagi penanammodal sekaligus membuka pengganti pembiayaan pembangunan wilayah di luar sumber pendanaan konvensional.
Salah satu rekomendasi utama, lanjut Mekeng, adalah perlunya penyusunan UU Obligasi Daerah nan merujuk pada keberhasilan UU Surat Utang Negara (SUN).
"Penyederhanaannya adalah dengan segera menyelesaikan undang-undang tentang obligasi daerah. Kita bisa melakukan mirroring terhadap Undang-Undang Surat Utang Negara nan telah sukses membangun kepercayaan penanammodal sejak diterbitkan pada 2002," kata Mekeng.
Terkait aspek penjaminan, Mekeng berpandangan negara perlu datang untuk memberikan agunan terhadap obligasi wilayah guna meningkatkan kepercayaan pasar.
"Menurut saya nan paling baik adalah negara menjamin obligasi daerah. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merajut NKRI lantaran pemerintah pusat tetap datang memperhatikan daerah," tutur Mekeng.
Mekeng berambisi masyarakat di wilayah dapat berperan-serta sebagai penanammodal dalam obligasi wilayah sehingga faedah pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.
Di kesempatan nan sama, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan kebutuhan pembiayaan pembangunan wilayah terus meningkat seiring kompleksitas tantangan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal nan dihadapi pemerintah wilayah (pemda).
"Obligasi dan sukuk wilayah mempunyai potensi besar sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapabilitas fiskal daerah, membuka ruang pendanaan nan lebih berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya masing-masing," ujar Hasan.
Menurut Hasan, obligasi dan sukuk wilayah dapat menjadi solusi atas ketidaksesuaian (mismatch) antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dan keterbatasan sumber pendanaan fiskal wilayah nan berkarakter jangka pendek.
Selain menyediakan pengganti sumber pembiayaan pembangunan, instrumen tersebut juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung dalam proyek-proyek strategis di daerah.
"Dengan melibatkan masyarakat sebagai investor, pemerintah wilayah tidak hanya memperoleh tambahan sumber pendanaan, tetapi juga dapat menumbuhkan rasa mempunyai dan kebanggaan masyarakat terhadap pembangunan daerahnya," kata Hasan.
Meski izin mengenai obligasi dan sukuk wilayah telah tersedia selama lebih dari 15 tahun, Hasan mengakui hingga saat ini belum ada pemerintah wilayah di Indonesia nan merealisasikan publikasi instrumen tersebut.
Menurutnya, tantangan nan dihadapi tidak hanya berkarakter teknis, tetapi juga mencakup aspek tata kelola dan support kebijakan.
"Secara regulasi, kerangka norma publikasi obligasi dan sukuk wilayah telah tersedia mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan OJK. nan diperlukan saat ini adalah komitmen berbareng untuk mengatasi beragam halangan penerapan di lapangan," ujar Hasan.
Selain itu, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Hendro Utomo menyampaikan pasar surat utang nasional tetap mempunyai ruang nan sangat besar untuk mendukung pendanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan info nan dipaparkan, porsi utang pemda saat ini hanya sekitar 0,43% dari total utang sektor publik nasional, menunjukkan tetap minimnya pemanfaatan instrumen pembiayaan jangka panjang oleh pemda.
"Kami memandang potensi nan besar bagi pemerintah wilayah untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan pembangunan. Dari sisi penanammodal maupun kapabilitas pasar, peluangnya tetap sangat terbuka," kata Hendro.
Hendro menuturkan pemeringkatan menjadi salah satu komponen krusial dalam publikasi obligasi wilayah lantaran memberikan gambaran objektif mengenai akibat angsuran pemerintah wilayah kepada investor.
"Peringkat merupakan perangkat ukur independen nan membantu penanammodal menilai keahlian pemerintah wilayah dalam memenuhi tanggungjawab keuangannya secara tepat waktu. Ini menjadi dasar krusial dalam pengambilan keputusan investasi," jelas Hendro.
Sementara itu, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) Tito Sulistio menekankan perlunya terobosan kebijakan agar obligasi wilayah tidak hanya menjadi instrumen nan tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata.
Menurut Tito, Indonesia telah mempunyai landasan izin selama lebih dari dua dekade, namun belum menghasilkan satu pun publikasi obligasi daerah.
"Jangan sampai setelah lebih dari 20 tahun pengaturan tersedia, obligasi wilayah tetap belum terealisasi. Sudah saatnya instrumen ini dijalankan sebagai salah satu pilar baru pembiayaan pembangunan daerah," tegas Tito.
Tito juga mendorong pengembangan model pembiayaan berbasis pendapatan proyek (revenue-based financing), sehingga publikasi obligasi wilayah dapat didukung oleh arus kas proyek nan jelas dan terukur.
"Kita perlu mengubah paradigma dari pembiayaan nan semata-mata berbasis APBD menjadi pembiayaan nan didukung pendapatan proyek, sehingga lebih menarik bagi penanammodal dan lebih berkelanjutan," ujar Tito.
Selain Mekeng, datang juga Wakil Ketua FPG MPR RI Firman Soebagyo, Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah, Wakil Bendahara FPG MPR RI Puteri Anetta Komarudin, dan Anggota FPG MPR RI Ahmad Irawan.
Diskusi ini juga menghadirkan beberapa narasumber ahli, ialah Anggota Dewan Komisioner OJK RI Hasan Fawzi, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Hendro Utomo, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) Dr Tito Sulistio, Direktur Mandiri Sekuritas Sherry Juwita Lestari, Direktur Utama (Dirut) BNI Asset Management Mungki Ariwibowo Adil, dan Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat.
(akd/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·