:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9378377/original/011902800_1792503814-IMG_5191.jpg)
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bakal menyalurkan aset nan telah sukses dipulihkan dan berbentuk duit kepada para korban kasus penggelapan biaya pengguna Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini merupakan bagian dari penyelenggaraan putusan terhadap terpidana Henry Surya dengan total biaya sebesar Rp 229,4 miliar.
Pengembalian tukar rugi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 79/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya nan telah berkekuatan norma tetap. Pelaksanaannya dilakukan berbareng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyampaikan bahwa penyaluran biaya bakal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan sistem nan berlaku.
"Dengan ini disampaikan kepada para korban alias pihak nan berkuasa bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bakal melaksanakan proses penyaluran aset nan telah sukses dipulihkan dan telah berbentuk duit kepada para korban sesuai dengan ketentuan dan sistem nan berlaku," kata Arief di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Selasa (20/10/2026).
Verifikasi Korban dan Perhitungan Kerugian
Arief menjelaskan, berasas putusan Mahkamah Agung tersebut, proses pendaftaran korban telah dilaksanakan berasas buletin aktivitas kesepakatan antara LPSK dan Kejaksaan pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui pengumuman terbuka di situs resmi LPSK dan Kejari Jakarta Barat.
Setelah proses pendaftaran, dilakukan verifikasi info calon korban serta penghitungan nilai kerugian nan ditetapkan melalui keputusan LPSK. Dari proses tersebut, terdapat 3.317 pemohon nan diterima sebagai korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian mencapai Rp 8.062.592.702.119.
"Pertama, menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp 8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan nan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan memenuhi ketentuan berasas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 Tahun 2023," ujar Arief.
Sementara itu, sebanyak 271 permohonan tidak ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi persyaratan nan telah ditetapkan.
Pertama, permohonan diajukan setelah melewati pemisah waktu nan ditentukan dalam pengumuman LPSK dan Kejari Jakarta Barat. Kedua, pemohon tidak memenuhi persyaratan arsip alias tidak menyerahkan arsip bentuk hingga pemisah waktu 1 Desember 2025.
Ketiga, pemohon tidak termasuk dalam daftar calon korban KSP Indosurya nan ditetapkan berasas hasil audit Bareskrim Polri, kebenaran persidangan, surat tuntutan jaksa, serta info korban nan telah mengusulkan permohonan kepada LPSK sebelum putusan perkara.
Keempat, terdapat pemohon nan mencabut permohonannya sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Rincian Aset Rp 229,4 Miliar
Dalam penyelenggaraan putusan tersebut, total aset nan telah sukses dipulihkan dan berbentuk duit mencapai Rp 229.428.515.741. Dana tersebut tersimpan di rekening penampungan perkara (RPL) Kejari Jakarta Barat.
Adapun rincian aset nan bakal disalurkan pada tahap pertama meliputi:
-Uang rupiah sebesar Rp 39.601.549.000.-Uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 896.988,43 nan telah ditukarkan menjadi Rp 15.836.330.732.-Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 10.404.174.000.-Hasil lelang satu bagian tanah dan gedung di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, ialah Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital, sebesar Rp 129.176.107.-Hasil lelang dua bagian tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, sebesar Rp 34.411.355.000.
Dana tersebut bakal dibagikan kepada 3.317 korban berasas Surat LPSK Nomor R-2857/4.1.IP/LPSK/04/2026 tanggal 6 April 2026 tentang Penyampaian Penilaian Ganti Rugi Korban KSP Indosurya.
Nilai kerugian nan telah ditetapkan bagi para korban mencapai Rp8.062.592.702.119, sedangkan biaya nan tersedia untuk penyaluran tahap pertama sebesar Rp 229,4 miliar.
Pembagian Dana Dilakukan Secara Proporsional
Arief menjelaskan bahwa pembagian biaya kepada para korban dilakukan dengan menggunakan metode proporsional alias prorata. Besaran biaya nan diterima setiap korban dihitung berasas proporsi kewenangan atas nilai kerugian masing-masing sebagaimana tercantum dalam info korban nan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh LPSK.
Dengan sistem tersebut, jumlah biaya nan diterima setiap korban dapat berbeda, berjuntai pada besaran kerugian nan menjadi haknya dan total biaya nan tersedia untuk dibagikan.
Untuk proses penyaluran, biaya bakal ditransfer melalui bank pengirim, ialah Bank Syariah Indonesia (BSI), ke rekening nan telah terdaftar di LPSK berasas info korban nan telah diverifikasi dan dinyatakan berkuasa menerima pembayaran.
Dalam proses transfer, terdapat biaya manajemen pengiriman alias antarbank nan dipotong secara otomatis dari biaya nan diterima korban. Biaya tersebut dibagi menjadi tiga kategori.
Transfer online: dilakukan kepada 2.402 orang dengan biaya Rp 6.500 per transaksi, sehingga total biaya mencapai Rp 15.613.000.Sistem Kliring Nasional (SKN): dilakukan kepada 910 orang dengan biaya Rp 2.900 per transaksi, sehingga total biaya mencapai Rp 2.639.000.Real Time Gross Settlement (RTGS): dilakukan kepada lima orang dengan biaya Rp 25.000 per transaksi, sehingga total biaya mencapai Rp 125.000.
Arief menegaskan bahwa tidak ada biaya lain di luar potongan manajemen tersebut. "Tidak terdapat biaya-biaya lain selain biaya potongan manajemen tersebut di atas," ucap Arief.
Korban Diminta Waspada Penipuan
Kejari Jakarta Barat juga mengingatkan para korban untuk memastikan kesesuaian info identitas dengan info nan terdaftar di LPSK. Selain itu, korban diminta memastikan rekening penerima tetap aktif dan dapat menerima transfer.
Apabila transaksi kandas akibat kesalahan info rekening penerima, BSI bakal membikin laporan untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Jakarta Barat.
Arief turut mengingatkan para korban agar tidak memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun info rahasia perbankan kepada pihak mana pun.
Dia juga meminta masyarakat mewaspadai pihak nan mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, alias BSI untuk meminta sejumlah duit dengan argumen biaya pencairan, administrasi, pajak, maupun argumen lainnya. Tahapan pendaftaran dan verifikasi korban telah ditutup.
Para korban diminta mengikuti info dan pemberitahuan resmi nan disampaikan oleh lembaga berkuasa mengenai penyelenggaraan penyaluran dana.
Menurut Arief, penyerahan biaya kepada para korban merupakan bagian dari penyelenggaraan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 nan telah berkekuatan norma tetap. Seluruh proses pembagian dilakukan berasas kalkulasi proporsional terhadap biaya nan tersedia dan info korban nan telah diverifikasi sesuai ketentuan nan berlaku.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan biaya tukar rugi tahap pertama bagi korban kasus penggelapan biaya pengguna KSP Indosurya dengan nilai Rp 229.428.515.741. Dana tersebut dibagikan secara proporsional kepada para korban.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban pengguna KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, pada Selasa (20/10/2026).
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·