SIM Keliling di Jakarta(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Selasa. Layanan nan beraksi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB ini disiagakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa bertindak SIM A dan SIM C.
Sebagaimana diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, petugas menyiagakan lima letak gerai SIM Keliling sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat nan hendak mengakses jasa ini wajib menyertakan arsip persyaratan, meliputi KTP original dan SIM lama beserta salinan fotokopi. Pemohon juga diwajibkan mengisi blangko permohonan serta menjalani tes kesehatan nan tersedia di letak gerai.
Layanan SIM Keliling ini unik melayani perpanjangan SIM A dan SIM C nan tetap aktif. Bagi pemilik nan masa bertindak SIM-nya telah habis, permohonan publikasi SIM baru wajib diajukan secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran tarif perpanjangan arsip legal berkendara ini dipatok Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
(Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·