Forum Publik berjudul Tantangan Transisi Energi nan Adil dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (12/8)(Dok. MI)
LEBIH dari 70 organisasi masyarakat sipil mendesak negara-negara personil Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) mempertahankan pengecualian sistem Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam tinjauan perjanjian tersebut. Mereka menilai sistem gugatan investor terhadap negara berpotensi membatasi ruang pemerintah menjalankan kebijakan lingkungan, energi, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Desakan itu disampaikan dalam Forum Publik berjudul Tantangan Transisi Energi nan Adil dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (12/8). Forum tersebut berjalan berbarengan dengan Pertemuan Komite Gabungan RCEP ke-14 pada 11-12 Agustus di Manila, Filipina.
Tinjauan Umum RCEP dijadwalkan dimulai pada 2027. Dalam proses tersebut, negara-negara personil bakal membahas sejumlah ketentuan dalam perjanjian, termasuk upaya memperkuat ketahanan rantai pasok dan perdagangan hijau.
ISDS menjadi perhatian lantaran memungkinkan penanammodal asing menggugat pemerintah andaikan kebijakan nan diterapkan dianggap merugikan kepentingan investasinya. Padahal, sistem tersebut saat ini belum tercantum dalam bab investasi RCEP.
Meski demikian, RCEP memuat komitmen untuk memulai pembahasan mengenai ISDS dalam dua tahun setelah perjanjian berlaku. Karena itu, kemungkinan memasukkan sistem tersebut kembali menjadi perhatian dalam proses tinjauan pada 2027.
Kekhawatiran golongan masyarakat sipil muncul seiring meningkatnya posisi Asia Tenggara sebagai tujuan investasi dalam rantai pasok daya global. Kekayaan mineral nan dibutuhkan untuk teknologi daya bersih membikin area ASEAN menarik bagi investor, terutama dari Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
Meningkatnya investasi tersebut dinilai berisiko mempercepat pemanfaatan sumber daya alam dan privatisasi energi. Peneliti Transnational Institute (TNI) Rachmi Hertanti menilai ISDS dapat memberikan posisi tawar nan lebih besar kepada perusahaan multinasional ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah.
"Gugatan berbobot miliaran dolar menghalang terwujudnya transisi daya nan setara lantaran potensi kompensasi atas kerugian penanammodal dan dampaknya terhadap kapabilitas fiskal negara. Gugatan ISDS telah menjadi tantangan langsung terhadap keahlian negara untuk melakukan tindakan iklim, termasuk memenuhi komitmen net-zero nasional, menjalankan kedaulatan atas sumber daya alam, melindungi lingkungan, memastikan akses publik terhadap daya nan terjangkau, dan mempertahankan kapabilitas fiskal untuk membiayai transisi," ujar Rachmi.
Berisiko Bebani Keuangan Negara
Potensi besarnya nilai gugatan juga menjadi persoalan lain nan disoroti. Berdasarkan sejumlah kasus nan dikaji, Australia dan Filipina disebut termasuk negara nan mempunyai akibat besar menanggung beban finansial andaikan sengketa investasi berangkaian dengan kebijakan transisi energi.
Gugatan dari perusahaan pertambangan, minyak, dan gas dinilai berpotensi menggerus anggaran publik maupun pembiayaan iklim. Dalam salah satu perkara, nilai kompensasi apalagi disebut bisa mencapai 11,5% dari produk domestik bruto (PDB) nasional, seperti nan terjadi dalam sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela.
Chien Yen Goh dari Third World Network mengatakan pembayaran kompensasi akibat ISDS dapat membikin pemerintah mengalihkan anggaran nan semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kondisi itu berpotensi memperlebar defisit fiskal, mengganggu keberlanjutan utang, dan mengurangi ruang pembiayaan untuk agenda lingkungan serta pembangunan berkelanjutan.
Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia (MKE) Olisias Gultom juga meminta perubahan situasi dunia dan nasional menjadi pertimbangan dalam menentukan arah RCEP. Menurut dia, kepentingan ekonomi masyarakat semestinya tetap menjadi dasar utama dalam perjanjian perdagangan dan investasi.
"RCEP dan AANZFTA telah bertindak selama beberapa tahun, dan selama waktu ini konteks dunia dan nasional telah mengalami perubahan nan signifikan. Keadilan ekonomi bagi rakyat kudu tetap menjadi pilar inti nan kudu dijunjung tinggi, diprioritaskan di atas kepentingan pencarian untung perusahaan. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) kudu dihentikan dan dihapus dari RCEP dan AANZFTA, lantaran Indonesia dan Australia khususnya telah terbukti kewalahan dalam mengatasi tantangan-tantangan ini," kata Olisias.
Batu Bara Jadi Titik Rawan
Persoalan ISDS juga berangkaian erat dengan upaya mengurangi penggunaan batu bara. Kelompok masyarakat sipil mencatat sekitar 257 pembangkit listrik tenaga batu bara di bumi tetap mempunyai masa operasi ekonomis dan berpotensi terdampak kebijakan penghentian batu bara lantaran sebagian kepemilikannya melibatkan penanammodal asing.
Dari jumlah tersebut, sekitar 192 pembangkit alias 75% disebut telah dilindungi setidaknya satu perjanjian ISDS. Di negara-negara RCEP, cakupan perlindungan itu mencapai 88 persen pembangkit batu bara milik asing di Indonesia, 71% di Tiongkok, 85% di Vietnam, 30% di Filipina, dan 86% di Australia.
Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliana Lumbantoruan menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan Indonesia ketika pemerintah memperketat kebijakan batu bara untuk mengejar target net zero.
"Saat Indonesia menavigasi transisi kompleks dari batu bara dan berupaya mencapai komitmen net-zero-nya, pemerintah tidak dapat membiarkan ISDS menjadi veto diam-diam atas kebijakan iklim kita," ujar Meliana.
Menurut dia, tingginya porsi kapabilitas batu bara milik asing nan tercakup perjanjian investasi membikin kebijakan untuk membatasi operasi, memperketat standar emisi, hingga melakukan penghapusan batu bara secara berjenjang berpotensi memicu gugatan mahal.
Meliana juga menilai transisi daya nan setara tidak semestinya membikin negara mengeluarkan biaya dua kali, ialah membiayai peralihan menuju daya bersih sekaligus memberikan kompensasi kepada penanammodal bahan bakar fosil atas aset nan terdampar.
"Publik berkuasa untuk memahami potensi biaya ini sebelum pemerintah RCEP memutuskan masa depan ISDS. Oleh lantaran itu, Tinjauan Umum RCEP tidak boleh membuka kembali pintu bagi ISDS. Indonesia kudu mempertahankan ruang kebijakannya untuk menghapus batu bara secara bertahap, melindungi finansial publik, dan berinvestasi dalam transisi daya nan adil," terang Meliana.
Masayoshi Iyoda dari 350.org Jepang menambahkan, perusahaan batu bara dan bahan bakar fosil dapat menggunakan sistem ISDS untuk melawan kebijakan pemerintah. Menurutnya, masyarakat sudah menanggung biaya penggunaan daya fosil melalui tagihan, subsidi, dan akibat perubahan suasana sehingga tidak semestinya kembali dibebani pembayaran kepada perusahaan melalui sengketa investasi.
Soroti Tambang dan Lingkungan
Risiko ISDS juga dinilai meluas ke sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan. Kelompok masyarakat sipil menyoroti sejumlah kasus ketika izin pertambangan nan sebelumnya dicabut lantaran pertimbangan lingkungan alias perlindungan kewenangan masyarakat budaya akhirnya dipulihkan setelah muncul ancaman gugatan ISDS.
Adam Wolfenden dari Pacific Network on Globalization (PANG), Fiji, mengatakan sistem tersebut dapat membikin pemerintah lebih rentan ketika mengambil kebijakan perlindungan lingkungan. Salah satu sektor nan menjadi perhatian adalah rencana pertambangan laut dalam nan tetap tergolong baru dan berisiko.
Menurut Adam, masuknya ISDS dalam industri tersebut berpotensi memperkuat posisi penanammodal sekaligus membuka kesempatan pemerintah negara-negara Pasifik menghadapi gugatan berbobot besar andaikan kebijakan mereka dianggap bertentangan dengan komitmen kepada investor.
Di sektor mineral, negara-negara ASEAN saat ini berupaya meningkatkan nilai tambah sumber daya melalui pengolahan di dalam negeri. Langkah tersebut ditujukan agar area tidak sekadar menjadi pemasok bahan mentah bagi industri teknologi hijau global.
Joseph Purugganan dari Focus on the Global South Filipina menilai pemerintah memerlukan ruang untuk menentukan kebijakan industri nan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional. Ia mempertanyakan apakah pemanfaatan mineral kritis di ASEAN betul-betul mendukung transisi daya area alias justru lebih banyak memenuhi kebutuhan negara maju.
"ASEAN berada di pusat perlombaan dunia memperebutkan mineral kritis untuk mendukung apa nan disebut sebagai transisi daya hijau. Namun, pertanyaan kuncinya adalah apakah ekstraksi mineral ini justru mendukung transisi negara-negara maju alih-alih transisi di area itu sendiri. Pemerintah memerlukan ruang kebijakan untuk menjalankan kebijakan industri hijau nan berfaedah bagi para pekerja dan tujuan pembangunan nasional mereka. Oleh lantaran itu, demi kepentingan terbaik Filipina, negara ini kudu menentang segala upaya untuk memasukkan ketentuan ISDS ke dalam RCEP maupun perjanjian perdagangan dan investasi nan baru," tutur Joseph.
Energi Bersih Ikut Dipertaruhkan
Kelompok masyarakat sipil turut menyoroti potensi akibat ISDS terhadap jasa publik, khususnya sektor energi. Salah satu persoalannya adalah perjanjian pembelian listrik jangka panjang dengan skema take-or-pay nan memberikan agunan pembelian kepada perusahaan.
Sementara itu, pemerintah dapat menggunakan kebijakan Feed-in Tariffs (FiT) untuk mendorong pengembangan daya terbarukan. Namun, kebijakan semacam itu di sejumlah negara pernah menjadi dasar gugatan penanammodal asing berasas perjanjian investasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit keahlian pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh daya nan bersih dengan nilai terjangkau.
Yulo A. Lao Jr. dari Public Services International (PSI) Asia Pasifik menilai penolakan terhadap ISDS bukan hanya menyangkut kepentingan investasi. Menurut dia, persoalan tersebut juga berangkaian dengan demokrasi, perlindungan pekerja, lingkungan, serta keahlian pemerintah menyediakan jasa publik.
"Para pekerja berasosiasi menentang ISDS lantaran kerakyatan kudu didahulukan di atas kekuasaan korporasi. Tidak ada pemerintah nan semestinya menghadapi gugatan berbobot miliaran dolar hanya lantaran melindungi pekerja, masyarakat, iklim, alias jasa publik, termasuk daya nan bersih dan terjangkau. PSI bakal terus membangun solidaritas pekerja dunia untuk menantang ISDS dan mengamankan ruang kebijakan nan diperlukan demi mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan jasa publik berbobot bagi semua orang," pungkas Yulo.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·