Masih Berlaku Sejak Era Kolonial, Wamenaker Minta Ordonansi UAP 1930 Segera Direvisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Masih Berlaku Sejak Era Kolonial, Wamenaker Minta Ordonansi UAP 1930 Segera Direvisi

Wamenaker, Afriansyah Noor (foto: Okezone)

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong revisi Ordonansi UAP 1930 alias Stoom Ordonnantie 1930 nan hingga sekarang tetap menjadi salah satu dasar pengaturan keselamatan kerja di Indonesia. Menurutnya, izin peninggalan era Hindia Belanda tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan industri modern.

Pernyataan itu disampaikan Afriansyah saat membuka Kongres III Konfederasi Buruh Persatuan Indonesia (KBPI) di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

"Jadi negara kita ini tetap memakai undang-undang Belanda tahun 1930," ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan, Ordonansi UAP tetap digunakan di beragam sektor industri, termasuk pertambangan mineral dan manufaktur. Padahal, perkembangan teknologi dan dinamika bumi kerja telah mengalami perubahan signifikan dalam nyaris satu abad terakhir.

"Perubahan era sudah sedemikian besar dan UAP ini tetap dipergunakan, baik di sektor mineral maupun perusahaan industri lainnya. Ini krusial dan mudah-mudahan undang-undang UAP tahun 1930 ini bisa direvisi," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com