Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyanti memastikan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai honorer di pemerintahan nan tidak mendapatkan susunan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) alias belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bahkan, PPPK Paruh Waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK nantinya.
Rini mengatakan berasas info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024, sebanyak 1.789.051 pegawai non-ASN. Namun, jumlah tersebut lebih besar dari susunan PPPK nan diusulkan oleh lembaga pemerintah sebanyak 1.017.111 formasi.
"Dari nomor 1.789.051 pegawai non-ASN pada 2024, nan telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di info BKN, namun info tersebut, pemerintah alias lembaga pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," kata Rini dalam paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Kemudian, Rini melalukan seleksi tahap awal untuk memenuhi susunan sebanyak 1.017.111 tersebut. Sayangnya, hanya 689.826 honorer nan diterima menjadi PPPK.
"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta nan mengikuti seleksi, lantaran dalam info itu ada nan tidak mendaftar pada susunan nan dibuka, juga ada nan ditunda formasinya alias pelaksanaannya ditunda oleh lembaga terkait," lanjutnya.
Selanjutnya, Rini kembali membuka seleksi gelombang kedua PPPK. Namun lagi-lagi, hanya sebanyak 186.562 peserta nan lolos menjadi PPPK, sehingga tetap cukup banyak pegawai honorer nan tidak terakomodasi menjadi PPPK.
Alhasil, Rini menyebut pegawai honorer nan belum mendapat status PPPK, bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Maka bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025," terangnya.
Meski begitu, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Saat ini, bagi PPPK Paruh Waktu, sudah mendapatkan akomodasi nan sama dengan PPPK, seperti nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja 1 tahun.
"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan pertimbangan kerja dan kesiapan anggaran masing-masing instansi," ujar Rini.
Sementara untuk CASN nan sudah mengikuti seleksi pada 2024 lalu, sudah dipastikan semuanya diangkat menjadi PNS.
"Proses pengangkatan CASN 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan agenda nan disepakati," tutupnya.
(chd/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·