Maruli Simanjuntak akan Pelajari Putusan MK soal Peradilan Militer

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Maruli Simanjuntak bakal Pelajari Putusan MK soal Peradilan Militer Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengecek support logistik di atas geladak Kapal ADRI-XCII BM, di Dermaga Markas Satuan Angkatan Perairan (Satangair) Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/8/2026).(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT))

WAKIL Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai patokan norma di lingkungan militer mempunyai hukuman nan lebih keras daripada peradilan umum. Itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum wajib diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Saya kira sebetulnya secara patokan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tapi ada hal-hal nan mungkin nan jika misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu," kata Maruli usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10).

Meski demikian, Maruli mengaku belum mendalami secara terperinci perkembangan undang-undang nan mengatur sistem peradilan militer. Dia menyatakan bakal mempelajari lebih lanjut persoalan tersebut, termasuk perjalanan pembahasan regulasinya.

"Nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut, ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya kelak mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari nanti," ujarnya.

Maruli juga membandingkan penjatuhan balasan dalam perkara pidana di lingkungan militer dengan peradilan umum. Menurut dia, militer telah beberapa kali menjatuhkan balasan penjara seumur hidup kepada pelaku tindak pidana.

"Di kita sudah. Di tentara sudah berulang kali balasan seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada coba aja lihat berapa kali kita sudah memutuskan untuk orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang itu," kata dia.

Namun, Maruli menilai komparasi penerapan balasan perlu dilihat lebih jauh agar dapat memahami perbedaan penanganan perkara dan putusan nan dijatuhkan oleh masing-masing lingkungan peradilan.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan TNI bakal mengikuti ketentuan konstitusi nan berlaku. Menurut dia, perubahan patokan bukan merupakan kewenangan Angkatan Darat semata, melainkan menjadi bagian dari proses nan ditetapkan negara.

"Sekarang kan tentara itu kan alim konstitusi ya. Sekarang konstitusinya tetap bicara itu, kita ikut. Nanti negara membikin seperti apa? Itu nan kita ikuti, ya," kata Tandyo.  (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑