Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 T, Dadan Pernah Bilang Rp 42 Juta Per Unit

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan salah satu nilai peralatan nan diduga digelembungkan alias di-mark up dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026 adalah motor listrik. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayan pernah menyebut nilai motor listrik tersebut pengadaannya Rp 42 juta per unit.

Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (7/6/2026), Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6). Para tersangka diduga mengarahkan pejabat kreator komitmen (PPK) agar menyusun kerangka referensi kerja (KAK) nan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan peralatan dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan norma melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, melalui keterangannya, dikutip Kamis (4/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, apalagi tidak mempunyai akomodasi bengkel nan memadai.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.

Dadan Bilang Rp 42 Juta Per Unit

Jauh sebelum penetapan tersangka, pengadaan motor listrik BGN ini sudah ramai dibicarakan publik pada awal April 2026 lalu. Pada saat itu, viral video nan menunjukkan deretan motor listrik berada di sebuah penyimpanan besar.

Pembuat konten mengatakan jumlah motor ada 70 ribu dan dialokasikan untuk SPPG di wilayah Jawa Barat. Terlihat juga momen ketika belasan motor itu di atas truk. Motor itu ditempeli stiker bertulis 'Badan Gizi Nasional Republik Indonesia'.

Menanggapi ramainya perhatian publik, Dadan Hindayana mengungkap nilai per unit motor listrik nan diperuntukkan bagi Kepala SPPG. Dadan menyebut motor itu seharga Rp 42 juta.

"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli jika nggak salah Rp 42 juta, di bawah nilai pasaran," kata Dadan nan saat itu sebagai Kepala BGN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4).

Dadan mengatakan pembelian motor listrik ini telah dianggarkan pada 2025. Dari sasaran pembelian 24.400 motor listrik, menurut Dadan, BGN merealisasikan 21.800 unit saja.

"Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025," ucapnya.

Sementara itu, Dadan menegaskan tidak bakal ada lagi anggaran untuk pembelian motor listrik pada 2026. Menurutnya, motor listrik bakal disalurkan ke dapur MBG di wilayah sulit.

"Iya bakal kita distribusikan kelak untuk operasional seluruh orang nan ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah nan sulit," ujar Dadan.

(rfs/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News