Marak PHK, Klaim JKP Melonjak 91n JHT Naik 14,1%

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Marak PHK, Klaim JKP Melonjak 91�n JHT Naik 14,1%

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap membayangi sektor industri di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap membayangi sektor industri di Indonesia. Kondisi ini tercermin dari kenaikan substansial pada pembayaran faedah alias klaim di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), terutama pada program perlindungan bagi pekerja nan kehilangan pekerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, membenarkan bahwa gelombang pengurangan tenaga kerja memicu peningkatan gelombang pencairan dana.

“Fenomena PHK memang dapat berakibat pada peningkatan pembayaran faedah di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan info hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT mencatatkan pertumbuhan tahunan (year-on-year/YoY) sebesar 14,1 persen alias senilai Rp1,85 triliun. Kenaikan ini didorong oleh banyaknya peserta nan mencairkan biaya JHT setelah terdampak PHK.

Di sisi lain, lonjakan nan lebih signifikan terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menyebut bahwa klaim JKP melesat hingga 91 persen secara YoY.

Selain akibat meningkatnya nomor pengangguran, lonjakan ini juga dipengaruhi oleh perubahan izin nan mempermudah akses bagi pekerja.

“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan faedah nan diatur dalam PP 6/2025,” jelas Ogi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com