Marak Peredaran Tramadol di Tenjo Bogor, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Bogor -

Polisi menggagalkan peredaran obat keras terlarangan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang pengedar ditangkap dengan peralatan bukti ribuan obat Tramadol dan Hexymer.

"Kedua pelaku merupakan penduduk Kecamatan Tenjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berkedudukan dalam menjual dan mengedarkan obat keras terlarangan tanpa izin edar resmi," kata Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono, Jumat (10/4/2026).

Kedua pelaku, AM (27) dan N (28) ditangkap pada Kamis (9/4) malam. Penangkapan dilakukan atas tindak lanjut dari adanya info mengenai maraknya peredaran obat keras terlarangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menerima info dari masyarakat, polisi langsung mendatangi Kampung Blok Asem, Desa Bojong. Di sanalah kedua pelaku kemudian ditangkap.

"Dari tangan para pelaku, petugas sukses mengamankan peralatan bukti berupa 1.500 butir obat jenis hexymer dan 2.500 butir obat jenis tramadol," sebutnya.

Selain itu, polisi menyita 3 unit telepon genggam alias handphone (HP) nan digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita duit tunai sebesar Rp 400 ribu nan diduga hasil penjualan obat-obatan itu.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras terlarangan nan meresahkan masyarakat," terangnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta peralatan bukti telah dibawa ke instansi polisi guna proses norma lebih lanjut. Keduanya bakal dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor.

"Polsek Tenjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala corak aktivitas mencurigakan melalui jasa call center Polri 110 nan aktif 24 jam," pungkasnya.

(rdh/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News