JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya info bohong alias hoaks nan beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyadapan terlarangan terhadap Presiden Prabowo Subianto nan menyeret sejumlah perwira tinggi (pati).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, meminta masyarakat agar memverifikasi terlebih dulu isu-isu nan beredar sebelum mempercayainya.
"Bahwa di media sosial banyak beredar info nan belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap info nan belum tentu betul informasinya," kata Suhermanto, Jumat (6/11/2026).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tim unik nan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat ini sedang bekerja.
Namun, dia menegaskan bahwa proses penanganan kasus penyadapan ini memerlukan waktu agar hasilnya jeli dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Polri berkomitmen setiap proses melangkah secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, hasil kerja tim bakal disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan info elektronik, serta akses terlarangan (illegal access).
Terbaru, Polri juga menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus nan sama.
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta sekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan lantaran argumen kesehatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·