Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan investigasi korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam perkembangan terbaru, interogator menetapkan tiga tersangka baru nan diduga terlibat dalam praktik korupsi pada sejumlah proyek pemerintah nan berjalan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Penetapan tersebut memperluas perkara nan sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak mengenai proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
"Hari ini Rabu, 24 Juni 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai Januari 2026," tulis Kejati DKI Jakarta dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Selain YRW, interogator juga menetapkan RW nan merupakan Direktur CV TAS serta JSR selaku Direktur PT BKS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi shopping rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik menduga YRW mempunyai peran krusial dalam praktik korupsi nan berangkaian dengan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA. Kasus ini disebut berangkaian dengan tersangka lain berinisial DP nan lebih dulu ditahan pada Mei lalu.
"Peran tersangka YRW bersama-sama dengan Sdr. DP adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa duit tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta mengenai beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Kejati.
Sementara itu, pada perkara berbeda nan terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, interogator menemukan indikasi rekayasa pekerjaan nan diduga digunakan untuk menguras anggaran negara.
"Peranan Sdr. RW dan Sdr. JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ungkap Kejati.
Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek pemerintah nan belakangan menjadi sorotan. Selain menelusuri aliran biaya dan pihak-pihak nan terlibat, interogator juga bergerak untuk mengamankan aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut.
"Dalam investigasi perkara ini, interogator telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah, sejumlah duit tunai dalam corak dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta," kata Kejati.
Menurut Kejati, investigasi belum berakhir pada penetapan tersangka kali ini. Aparat tetap membuka kemungkinan adanya pihak lain nan ikut terlibat seiring pendalaman nan terus dilakukan.
"Saat ini interogator terus melaksanakan pengembangan investigasi dengan melakukan pemeriksaan saksi, mahir finansial negara, dan tersangka serta melakukan pencarian dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian finansial negara," demikian keterangan Kejati DKI Jakarta.
(fys/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·